Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Ada Dugaan Ketuban Pecah Dipukul Satpol PP tapi Kok Tidak Hamil?

17 Juli 2021   10:34 Diperbarui: 17 Juli 2021   10:49 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengikuti berita di tanah Nusantara memang dapat memancing kepala sibuk keras berpikir. Bagaimana mungkin ada wanita yang dikatakan hamil dan seketika ketuban pecah ketika ada pemukulan oleh aparat ketika ada operasi protokol covid19, dan ternyata secara medis sebenarnya wanita tersebut tidak dalam kondisi hamil?

Sebagaimana diwartakan banyak media, ada peristiwa pemukulan Satpol PP terhadap seorang perempuan di Gowa saat penertiban PPKM Darurat menyedot perhatian publik nasional.  Video yang beredar pun memang terkesan dramatis dan menyebabkan publik menaruh iba terhadap koran.

Dan di antara kekacauan itu, terdengar suara adanya ketuban yang pecah. Maka tudingan satpol PP telah berbuat kejam pun beredar. 

Memang akhirnya beredar kabar, perempuan yang dipukul itu sedang hamil. 

Namun ada pengakuan lain yang mengherankan telah muncul dari wanita korban pemukulan Satpol PP itu.

Wanita korban pemukulan Satpol PP Gowa Sulawesi Selatan yang terjadi  pada Rabu (14/7) malam itu bernama Amriana. 

Pengakuan Bu Amriana berkaitan dengan kondisi kehamilan menunjukkan adanya keunikan atau keanehan terhadap kondisi kehamilannya. 

Konon perutnya kembang kempis, kadang membesar seperti orang hamil sebenarnya,  tapi kadang juga kecil lagi sehingga seperti tidak dalam kondisi hamil. 

"Bisa buka semua FB saya, tiap bulan, tiap bulan, perut saya bagaimana, bagaimana. Kadang ini besar, sebentar agak kempis, sebentar besar, sebentar kempis," kata Amriana dalam video yang viral di media sosial seperti  yang sempat heboh pada  Jumat (16/7/2021). 

Kuasa hukum Amriana, Ashari Setiawan, membenarkan membenarkan pernyataan itu dan mengizinkan pernyataan Amriana itu dikutip.

HAMIL TIDAK ?

Kejadian ini akhirnya menyangkut adanya 2 data atau fakta atau kejadian yang bisa dibuktikan di pengadilan. 

(1) Kejadian penganiayaan

(2) Kejadian korban adalah wanita hamil 

Jika menyangkut poin (1),maka dapat dipelajari dengan sangat jelas bagaimana duduk perkaranya. 

Kejadian penganiayaannya jelas pelanggaran hukum. Kalau dicek dalam UU KUHP, penganiaya akan dituntut di depan hakim sebagai pelaku perbuatan pidana.

Dalam pasal 351 KUHP disebutkan: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pengertian "Penganiayaan" dapat dilihat dalam kegiatan yang merugikan kesehatan dan atau luka bagi korban.

Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan "penganiayaan" itu. 

Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan "penganiayaan" yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah "sengaja merusak kesehatan orang".

NAh, sekarang tentang kondisi korban yang dikatakan "sedang hamil".

Bu Amriana  mengaku mendapat kabar bahwa dirinya hamil dari mulut seorang tukang urut. 

Namun berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Komunikasi Kabupaten Gowa Arifuddin Zaeni yang berbicara kepada media, memastikan bahwa Bu Amriana tidak hamil. 

Bahkan Bu Amriana juga mengaku bahwa kehamilannya tidak bisa dibuktikan secara medis.

Sebagaimana dikutipkan banyak media, bahwa "Jadi saya kalau ke dokter memang tidak bisa (dibuktikan hamil), tidak dapat," kata Bu Amriana.

Bahkan dengan alasan belum stabil, yang bersangkutan menolak di USG untuk diperiksa sedang hamil atau tidak.

Dari kejadian di atas, maka da 2 simpulan yang dapat dipetik;

(1) atas kejadian perkara penganiayaan, maka sudah ada bukti dan saksi, sehingga dapat dilanjutkan ke pengadilan. Meskipu secara teknis semua kita serahkan ke aparat peradilan.

(2) tentang kondisi hamil, tetap harus diperiksa medis tersebab tukang urut belum diakui sebagai profesi yang dianggap legal dalam melakukan pemeriksaan kehamilan meskipun di masyarakat bisa jadi punya peran yang sangat baik. Tetap harus dokter yang memeriksa kehamilan Bu Amriana ini.

Jadi di sini ada fakta hukum dan fakta kesehatan. 

Salam sehat untuk semuanya. (17.07.2021-Endepe) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun