Bu Amriana mengaku mendapat kabar bahwa dirinya hamil dari mulut seorang tukang urut.
Namun berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Komunikasi Kabupaten Gowa Arifuddin Zaeni yang berbicara kepada media, memastikan bahwa Bu Amriana tidak hamil.
Bahkan Bu Amriana juga mengaku bahwa kehamilannya tidak bisa dibuktikan secara medis.
Sebagaimana dikutipkan banyak media, bahwa "Jadi saya kalau ke dokter memang tidak bisa (dibuktikan hamil), tidak dapat," kata Bu Amriana.
Bahkan dengan alasan belum stabil, yang bersangkutan menolak di USG untuk diperiksa sedang hamil atau tidak.
Dari kejadian di atas, maka da 2 simpulan yang dapat dipetik;
(1) atas kejadian perkara penganiayaan, maka sudah ada bukti dan saksi, sehingga dapat dilanjutkan ke pengadilan. Meskipu secara teknis semua kita serahkan ke aparat peradilan.
(2) tentang kondisi hamil, tetap harus diperiksa medis tersebab tukang urut belum diakui sebagai profesi yang dianggap legal dalam melakukan pemeriksaan kehamilan meskipun di masyarakat bisa jadi punya peran yang sangat baik. Tetap harus dokter yang memeriksa kehamilan Bu Amriana ini.
Jadi di sini ada fakta hukum dan fakta kesehatan.
Salam sehat untuk semuanya. (17.07.2021-Endepe)