Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Kasasi Bebas Korupsi adalah Bebas Murni?

9 Juli 2021   08:18 Diperbarui: 9 Juli 2021   08:28 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum bisa membingungkan (inc.com)

Bagi kalangan yang disiplin metodologi, hipotesis yang tidak terbukti berarti memporakporandakan konstruktsi teoritis yang dibangun peneliti.

Hukum bisa membingungkan (inc.com)
Hukum bisa membingungkan (inc.com)

Bagi kalangan ahli hukum, vonis bebas berarti semua alat bukti tidak cukup dan tidak sah untuk menghukum. 

Artinya polisi jaksa "gagal" dalam membuktikan sangkaan dan atau dakwaan.

Jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa putusan bebas bukan berarti membebaskan terdakwa dari risiko mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan. 


Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara*

Di sinilah bagaikan pisau bermata dua; tetap tajam bagi terdakwa. Bebas pidana, namun tidak bebas perdata.

Lha kok bisa................ silakan berpikir saya juga berpikir. (9.7.2021/Endepe) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun