Bagi kalangan yang disiplin metodologi, hipotesis yang tidak terbukti berarti memporakporandakan konstruktsi teoritis yang dibangun peneliti.
Bagi kalangan ahli hukum, vonis bebas berarti semua alat bukti tidak cukup dan tidak sah untuk menghukum.
Artinya polisi jaksa "gagal" dalam membuktikan sangkaan dan atau dakwaan.
Jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa putusan bebas bukan berarti membebaskan terdakwa dari risiko mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan.
Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara*
Di sinilah bagaikan pisau bermata dua; tetap tajam bagi terdakwa. Bebas pidana, namun tidak bebas perdata.
Lha kok bisa................ silakan berpikir saya juga berpikir. (9.7.2021/Endepe)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H