Ketika Nia dan Ardie ada masalah dengan kasus meletus di bulan Juli ini sepertinya ada yang justru senang. Senang dengan menyimpulkan bahwa ternyata orang sekelas mereka juga bisa ditangkap. Apalagi di tengah situasi pandemi ini, berita ini dapat menjadi jeda di tengah wabah yang terus mengganas.
Atau bahkan menjadi berita yang mengundang perhatian karena narkoba. Namun di sisi lain, ada juga yang menaruh iba karena kok ya bisa pasangan serasi ini jatuh ke dalam kasus narkoba?
Polda Metro Jaya sebagaimana diwartakan oleh banyak media, membenarkan telah menangkap pasangan selebritas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pada Rabu (7/7/2021).
Mereka ditangkap bersama seorang sopir pribadi yang mengetahui bahwa Nia kerap memakai narkoba jenis sabu. Penjelasan ini ada menariknya bagaimana sopir pribadi sampai mengetahui penggunaan narkoba padahal biasanya jaringan narkoba yang besar pasti akan berlapis.
Namun berdasarkan pewartaan, kenyataannya kedua figur publik tersebut ditangkap dan diamankan petugas dengan bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
"Memang benar terjadi penangkapan di Pondok Pinang, Kebayoran Selatan. Ada tiga orang yang diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).
Yusri mengungkapkan, tiga orang yang diamankan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Zn (sopir pribadi dan asisten di rumah Nia dan Ardi Bakrie), Nia Ramadhani, dan juga suaminya, Ardi Bakrie.
Pertanyaannya, benarkah jika demikian kedua figur ini adalah pelaku kejahatan dalam konteks pidana?
Secara tegas yang dapat menjawab adalah aparat peradilan dalam hal ini polisi.
Namun dalam perspektif awam, sepertinya kedua figur ini justru sebagai "korban".
Sebab keduanya adalah suami dan istri yang sah. Dalam perspektif dunia gemerlap (dugem), bukankah terserah mereka untuk bersenang-senang karena secara hukum adalah pasangan resmi dan sah diakui negara.
Namun pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kemudian, pengguna narkotika Golongan II (morfin, pertidin dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III (kodein, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Sedangkan pada Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalah guna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut.
Hanya saja, saat ini korban lebih banyak dijerat dengan Pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba karena lebih mudah dalam hal pembuktian.
KORBAN DAN 'KORBAN'
Kita masih menunggu bagaimana kelanjutan kasus ini. Jika memang mereka adalah korban, maka sebenarnya tidak ada jerat pidana dan dapat langsung menjalani rehabilitasi.
Namun jika memang "korban", maka pasal berlapis dapat saja diterapkan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Di balik itu, hal yang lebih fundamental adalah dari mana dan bagaimana barang bukti narkoba tersebut dapat dibeli atau ditemukan.
Sampai saat ini masih sering misterius bahwa barang dagangan (baca: narkoba) dapat berlalu lalang, namun penjualnya tidak diketahui.
Kasus ini adalah ujian bagi seluruh aparat peradilan untuk menegakkan hukum secara adil. Terutama, mencari sumber narkoba yang sejatinya adalah juga tidak kalah penting dibandingkan dengan penangkapan pengguna. (***)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI