Tidak boleh suudzon kata pak ustadz sehingga aksi borong saham oleh seorang ustadz yang ganteng dan sempat populer di kalangan ibu-ibu barangkali memang pertanda ekonomi semakin baik.
Sebagaimana diwartakan banyak media, Ustaz Yusuf Mansur melakukan aksi memborong saham PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) sebanyak 250.000.000 saham BABP. Awam pasti bertanya-tanya, apakah memang saham bank konvensional telah menjadi halal sehingga seorang ustadz bersedia memilikinya?
Namun halal haram saham Bank Konvensional rupanya menjadi dikesampingkan karena pembelian itu melalui konsorsium yang dipimpin Ustaz Yusuf Mansur dari Winfly Ltd, perusahaan afiliasi PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP).
Dengan kata lain bahwa aksi borong saham tersebut sangat serius dan tidak ada opini berkembang bahwa sesuai fatwa MUI bahwa saham Bank Konvensional, termasuk bunganya jika berupa deposito, adalah haram.
Sebagaimana diketahui lebih lanjut bahwa konsorsium yang dipimpin oleh Ustaz Yusuf Mansur teken kerja sama strategis dengan Winfly Ltd, perusahaan afiliasi PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP).
Yusuf Mansur kepada banyak awak media menuturkan, harga pembelian saham BABP Rp 322 dengan total nilai sebesar tidak kurang dari Rp. 80 milyard.
Pertanda Baik
Memang sebaiknya kita berpikir bahwa segala sesuatu adalah pertanda baik. Seperti pembelian saham oleh pak ustadz tadi.
Meskipun saat ini kondisi bursa sedang merah merona. Saya sendiri ikut sebagai partisipan dalam Mandiri Sekuritas dan merasakan betapa terpukul di era pandemi ini saham-saham blue chip berguguran.
Pada tanggal 24 Juni 2021 saya mendapatkan deviden dari salah satu korporasi dengan nilai Rp. 100/lembar saham.
Selanjutnya sesuai dengan jadwal dari Sekuritas, pada bulan Juli 2021 mendatang saya juga akan mendapatkan deviden senilai Rp. 128/lembar saham.
Ketika saya coba hitung persentase dari induk kapital saham yang saya beli, nilai tersebut jauh di bawah nilai bunga deposito yang saat ini hanya di kisaran 2,5 - 3,5% per tahunnya.
Selain itu, stock value saya jauh di bawah market value, alias merah membara.
Cape deh..... mau cut lost lha wong niatnya sebagai investor, namun salah satu saham saya jatuh benjol benjol tidak karuan.
Salah satu saham saya di Stock value senilai 8 ribuan, market value di kisaran 5 ribuan.
Blue chip lho... dan masih merah..
Maka aksi borong pak Ustadz tersebut semoga bukan didasarkan oleh pemikiran spekulatif. Borong ketika harga merah, dan jual ketika harga biru.
Meskipun itu tidak dilarang, namun bagaimana pun beliau adalah sosok yang masih dianggap ustadz. Sehinggga nantinya jika ketahuan bahwa pembelian itu adalah aksi spekulatif, ya berarti sama saja dengan orang biasa.
Artinya di negara kita bisa semakin kehilangan kepercayaan terhadap figur publik.
Hukum Membeli Saham Menurut Islam
Bagi kalangan awam, membeli saham lebih banyak halalnya dibanding haramnya.
Artinya kalau saham di korporasi dengan unit usaha halal, maka dapat dipastikan sahamnya halal.
Namun kalau korporasinya punya unit usaha haram, misalnya bisnis riba, bisnis minuman beralkohol, atau bahkan bisnis kasino judi, maka ya pasti haram.
Selain itu hukum bisa berubah menjadi haram kalau proses membelinya penuh konflik yang malah bikin madhorot atau bahaya atau keburukan.
Misalnya uang belanja dibelikan saham, berarti jatah makan keluarga akan berkurang.
Bisa berisiko bertengkar dengan istri atau bahkan tetangga kalau akhirnya makannya ngutang.
Aksi borong saham oleh pak ustadz tadi, idealnya dibarengi dengan sosialisasi tanpa henti terhadap prospek saham di pasar Indonesia. Beberapa aksi jual dari investor asing, sejatinya agak menghawatirkan terkait bagaimana masa depan pasar kita.
Ini perspektif awam.
Tersebab media media sosial juga mulai banyak menghembuskan risiko lain dari pandemi yang menghancurkan sendi-sendi ekonomi dunia.
Semoga aksi borong saham pak ustadz berdampak positif untuk ekonomi rakyat.
Caranya bagaimana biar rakyat ikut mendapatkan dampak positif, itu yang saya belum tahu bagaimana caranya.
Hanya bisa berdoa. (26.06.2021/Endepe)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H