Artinya kalau saham di korporasi dengan unit usaha halal, maka dapat dipastikan sahamnya halal.
Namun kalau korporasinya punya unit usaha haram, misalnya bisnis riba, bisnis minuman beralkohol, atau bahkan bisnis kasino judi, maka ya pasti haram.
Selain itu hukum bisa berubah menjadi haram kalau proses membelinya penuh konflik yang malah bikin madhorot atau bahaya atau keburukan.
Misalnya uang belanja dibelikan saham, berarti jatah makan keluarga akan berkurang.
Bisa berisiko bertengkar dengan istri atau bahkan tetangga kalau akhirnya makannya ngutang.
Aksi borong saham oleh pak ustadz tadi, idealnya dibarengi dengan sosialisasi tanpa henti terhadap prospek saham di pasar Indonesia. Beberapa aksi jual dari investor asing, sejatinya agak menghawatirkan terkait bagaimana masa depan pasar kita.
Ini perspektif awam.
Tersebab media media sosial juga mulai banyak menghembuskan risiko lain dari pandemi yang menghancurkan sendi-sendi ekonomi dunia.
Semoga aksi borong saham pak ustadz berdampak positif untuk ekonomi rakyat.
Caranya bagaimana biar rakyat ikut mendapatkan dampak positif, itu yang saya belum tahu bagaimana caranya.