Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Belajar Meramalkan Hidup Post Pandemi

17 Mei 2021   12:50 Diperbarui: 18 Mei 2021   02:21 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lantas dapatkah kita sendiri meramalkan kematian kita? 

Sepanjang kita dalam kondisi sehat, hidup, maka saya menghimbau diri saya sendiri, dan semoga anda yang paham juga memakluminya, mari kita berbuat baik sebanyak-banyaknya. Tidak ada pilihan kecuali itu, bersyukur atas hidup dan berusaha bermanfaat bagi diri maupun orang lain. 

Dalam hal ramal-meramal usia, ada tindakan ngeri yang diduga dapat meramalkan kematian manusia. Euthanasia. 

RISIKO EUTHANASIA 

Ada tindakan medis yang lazim dikenal sebagai Euthanasia yang dirujuk pada situasi sengaja menghentikan proses kehidupan pasien. 

Konsepsi menunjukkan bahwa ditinjau dari cara pelaksanaannya, eutanasia dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu eutanasia agresif, eutanasia non agresif, dan eutanasia pasif.

(1) Eutanasia agresif, disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien.  Situasi akan menjadi horor apabila euthanasia dilakukan tanpa ada indikasi medis, misalnya di banyak film Hollywood tentang kejahatan sebagian dunia medis. 

Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.

Dalam perspektif agama, pelakunya dihukum dosa besar karena sengaja menghilangkan nyawa manusia dan identik dengan kasus pidana pembunuhan dengan pelanggaran Pasal 344 KUHP

Pasal ini berbunyi: 'Barangsiapa yang merampas jiwa orang lain atas permintaan yang sungguh-sungguh dan meyakinkan dari orang lain itu, diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun". 

Selanjutnya, Pasal 345 menyebutkan "Barangsiapa mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolong dia untuk melakukannya atau memberi sarana kepadanya untuk itu, maka jika orang lain itu jadi bunuh diri, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun