Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Money

Belajar kepada Dewan Pengawas Dana Pensiun

16 Mei 2021   20:04 Diperbarui: 16 Mei 2021   20:06 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Struktur piramida penduduk Indonesia yang semakin menua menuntut adanya kesiapan Dana Pensiun yang mumpuni dan kapabel untuk melayani manfaat pensiun. Jika pensiun tidak disiapkan dengan baik, maka risiko generasi milenial yang saat ini banyak menduduki posisi kunci baik di pemerintahan, badan usaha milik swasta, badan usaha milik pemda, atau badan usaha milik negara, tidak akan terurus dengan baik. Banyak riset menunjukkan bahwa usia pensiun adalah usia yang rentan terkena penyakit, baik fisik maupun psikologis. Kedua penyakit tersebut biasanya dipicu penyakit fundamental yakni krisis finansial masa pensiun. 

Maka diperlukan kesiapan dan persiapan tata kelola Dana Pensiun. Untuk saudara mahasiswa, beberapa waktu yang lalu juga tayang di Kompasiana mengenai Dana Pensiun yang telah dicoba dibedah mengenai Tata Kelola, Manajemen Risiko, Tata Regulasi, dan lain sebagainya.

Manajemen Risiko mengacu kepada Peraturan OJK No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). 

Sementara untuk ketentuan Tata Kelola sendiri mengacu kepada Peraturan OJK No. 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun, dan masih dikuatkan dengan Peraturan OJK No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun yang dilengkapi dengan keseluruhan fungsi dan lembaga terkait ketentuan Kelembagaan Dana Pensiun, Komite di dalam Dana Pensiun, penunjukan Auditor Eksternal, Pelaporan, dan Ketentuan Sanksi.  

Jangan lupa bahwa ada Surat Edaran OJK No. 12 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pengetahuan di bidang Dapen serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus Dapen Pemberi Kerja (DPPK) dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 

Alat Pengawasan Dana Pensiun sendiri terdiri atas 

(1) UU Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah 

(2) Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan OJK 

(3) Peraturan Dana Pensiun ...... Pendiri 

(4) Arahan Investasi ........... Pendiri 

(5) Tata Kelola 

(6) Rencana Kerja dan Anggaran atau Rencana Bisnis (Business Plan)

(7) Aturan lain yang terkait dengan Operasional Dapen 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGAWAS

Referensi  yang digunakan di sini adalah Peraturan OJK No. 15 Tahun 2019 tertanggal 27 Mei 2019 mengenai Dewan Pengawas, dengan poin pembelajaran sebagai berikut : 

Dewan Pengawas wajib dimiliki oleh DPPK minimal 2 orang yang mewakili Pemberi Kerja dan wakil Peserta dengan jumlah yang sama.  Anggota Dewas dari wakil peserta harsu ditetapkan oleh Pendiri berdasarkan usulan dari Peserta serta harus berasal dari Peserta aktif DPPK. 

Jangan lupa bahwa yang dinamakan Pendiri adalah orang atau badan yang membentuk DPPK, sedangkan untuk DPLK yang dinamakan pendiri adalah bank atau perusahaan asuransi. Mitra Pendiri adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam suatu DPPK Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.


Pemberi Kerja adalah perusahaan tempat karyawan bekerja. 

Bebeberapa ketentuan teknis perlu ditemukenali karena terkait dengan tugas tanggung jawab wewenang dan operasional dari Dewan Pengawas, misalnya minimal 50% Dewas harus domisili di NKRI, Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko minimal 1 tahun sekali, Evaluasi pertanggungjawaban Direksi tentang Pelaksanaan Manajemen Risiko minimal 6 bulan sekali.

Rapat Dewas minimal 4 x dalam setahun, atau steiap triwulan sekali.

Rapat Koordinasi Dewas dan Pengurus minimal 4 kali dalam setahun.

Selain rapat-raoat dimaksud, Dewas juga harus mengadakan rapat yang berkaitan dengan : 

(1) Pemilihan akuntan publik dengan mempertimbangkan masukan dari Komite

(2) Penyusunan Rencana Bisnis bersama Pengurus

(3) Rapat Komite Audit 

(4) Pertanggungjawaban Pengawasan ke Pendiri (1 x dalam setahun). 

Selamat belajar untuk semua mahasiswa mahasiswi, dan agar diikuti perkembangan situasi Dana Pensiun di negara kita. Jika proses pengawasan dan operasional sesuai dengan ketentuan, seharusnya semua akan berjalan lancar dan terpenuhi semua Sistem Operasi Prosedur. (16.05.2021/Endepe)  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun