Struktur piramida penduduk Indonesia yang semakin menua menuntut adanya kesiapan Dana Pensiun yang mumpuni dan kapabel untuk melayani manfaat pensiun. Jika pensiun tidak disiapkan dengan baik, maka risiko generasi milenial yang saat ini banyak menduduki posisi kunci baik di pemerintahan, badan usaha milik swasta, badan usaha milik pemda, atau badan usaha milik negara, tidak akan terurus dengan baik. Banyak riset menunjukkan bahwa usia pensiun adalah usia yang rentan terkena penyakit, baik fisik maupun psikologis. Kedua penyakit tersebut biasanya dipicu penyakit fundamental yakni krisis finansial masa pensiun.
Maka diperlukan kesiapan dan persiapan tata kelola Dana Pensiun. Untuk saudara mahasiswa, beberapa waktu yang lalu juga tayang di Kompasiana mengenai Dana Pensiun yang telah dicoba dibedah mengenai Tata Kelola, Manajemen Risiko, Tata Regulasi, dan lain sebagainya.
Manajemen Risiko mengacu kepada Peraturan OJK No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).
Sementara untuk ketentuan Tata Kelola sendiri mengacu kepada Peraturan OJK No. 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun, dan masih dikuatkan dengan Peraturan OJK No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun yang dilengkapi dengan keseluruhan fungsi dan lembaga terkait ketentuan Kelembagaan Dana Pensiun, Komite di dalam Dana Pensiun, penunjukan Auditor Eksternal, Pelaporan, dan Ketentuan Sanksi.
Jangan lupa bahwa ada Surat Edaran OJK No. 12 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pengetahuan di bidang Dapen serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus Dapen Pemberi Kerja (DPPK) dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Alat Pengawasan Dana Pensiun sendiri terdiri atas
(1) UU Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah
(2) Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan OJK
(3) Peraturan Dana Pensiun ...... Pendiri
(4) Arahan Investasi ........... Pendiri