Rapat Koordinasi Dewas dan Pengurus minimal 4 kali dalam setahun.
Selain rapat-raoat dimaksud, Dewas juga harus mengadakan rapat yang berkaitan dengan :
(1) Pemilihan akuntan publik dengan mempertimbangkan masukan dari Komite
(2) Penyusunan Rencana Bisnis bersama Pengurus
(3) Rapat Komite Audit
(4) Pertanggungjawaban Pengawasan ke Pendiri (1 x dalam setahun).
Selamat belajar untuk semua mahasiswa mahasiswi, dan agar diikuti perkembangan situasi Dana Pensiun di negara kita. Jika proses pengawasan dan operasional sesuai dengan ketentuan, seharusnya semua akan berjalan lancar dan terpenuhi semua Sistem Operasi Prosedur. (16.05.2021/Endepe)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H