Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Money

Belajar kepada Dewan Pengawas Dana Pensiun

16 Mei 2021   20:04 Diperbarui: 16 Mei 2021   20:06 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(5) Tata Kelola 

(6) Rencana Kerja dan Anggaran atau Rencana Bisnis (Business Plan)

(7) Aturan lain yang terkait dengan Operasional Dapen 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGAWAS

Referensi  yang digunakan di sini adalah Peraturan OJK No. 15 Tahun 2019 tertanggal 27 Mei 2019 mengenai Dewan Pengawas, dengan poin pembelajaran sebagai berikut : 

Dewan Pengawas wajib dimiliki oleh DPPK minimal 2 orang yang mewakili Pemberi Kerja dan wakil Peserta dengan jumlah yang sama.  Anggota Dewas dari wakil peserta harsu ditetapkan oleh Pendiri berdasarkan usulan dari Peserta serta harus berasal dari Peserta aktif DPPK. 

Jangan lupa bahwa yang dinamakan Pendiri adalah orang atau badan yang membentuk DPPK, sedangkan untuk DPLK yang dinamakan pendiri adalah bank atau perusahaan asuransi. Mitra Pendiri adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam suatu DPPK Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.


Pemberi Kerja adalah perusahaan tempat karyawan bekerja. 

Bebeberapa ketentuan teknis perlu ditemukenali karena terkait dengan tugas tanggung jawab wewenang dan operasional dari Dewan Pengawas, misalnya minimal 50% Dewas harus domisili di NKRI, Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko minimal 1 tahun sekali, Evaluasi pertanggungjawaban Direksi tentang Pelaksanaan Manajemen Risiko minimal 6 bulan sekali.

Rapat Dewas minimal 4 x dalam setahun, atau steiap triwulan sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun