(5) Tata Kelola
(6) Rencana Kerja dan Anggaran atau Rencana Bisnis (Business Plan)
(7) Aturan lain yang terkait dengan Operasional Dapen
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGAWAS
Referensi yang digunakan di sini adalah Peraturan OJK No. 15 Tahun 2019 tertanggal 27 Mei 2019 mengenai Dewan Pengawas, dengan poin pembelajaran sebagai berikut :
Dewan Pengawas wajib dimiliki oleh DPPK minimal 2 orang yang mewakili Pemberi Kerja dan wakil Peserta dengan jumlah yang sama. Anggota Dewas dari wakil peserta harsu ditetapkan oleh Pendiri berdasarkan usulan dari Peserta serta harus berasal dari Peserta aktif DPPK.
Jangan lupa bahwa yang dinamakan Pendiri adalah orang atau badan yang membentuk DPPK, sedangkan untuk DPLK yang dinamakan pendiri adalah bank atau perusahaan asuransi. Mitra Pendiri adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam suatu DPPK Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
Pemberi Kerja adalah perusahaan tempat karyawan bekerja.
Bebeberapa ketentuan teknis perlu ditemukenali karena terkait dengan tugas tanggung jawab wewenang dan operasional dari Dewan Pengawas, misalnya minimal 50% Dewas harus domisili di NKRI, Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko minimal 1 tahun sekali, Evaluasi pertanggungjawaban Direksi tentang Pelaksanaan Manajemen Risiko minimal 6 bulan sekali.
Rapat Dewas minimal 4 x dalam setahun, atau steiap triwulan sekali.