Namun jika ditelaah di masa depan, kunci dari solusi hukum adalah tanggung jawab (hukum pidana) yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan ganti rugi, atau tanggung gugat (hukum perdata) yang dapat bersisipan antara tanggung jawab (responsibility), dan tanggung gugat (liability).
Lebih jauh Dr. Tanudjaja,SH, CN, MH, MKn menjelaskan lebih lanjut mengenai tanggung jawab keperdataan sehingga tanggung gugat sebenarnya adalah ada kaitannya dengan tanggung jawab namun dalam konteks keperdataan.
Kecenderungan penggunaan istilah tanggunggugat sebenarnya merupakan kecenderungan dikalangan para ahli hukum perdata, dan istilah ini merupakan terjemahan dari istilah Belanda, “aanspraakelijkheid” yang sering dipadakan dengan frasa atau nomenklatur dalam bahasa Inggris yakni “liability”.
Umumnya telah diterima bahwa tanggunggugat atas perbuatan seseorang baru dapat dikatakan ada, apabila orang tersebut melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh hukum atau dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hukum, dan sebagian dari perbuatan-perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perbuatan mana disebut dengan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Jadi ini dapat dipahami bahwa apabila seseorang menimbulkan kerugian atas orang lain, tanpa ada unsur pidana, maka ia tetap wajib untuk "bertanggung jawab secara perdata", atau merujuk kepada "tanggung gugat", dan sekali lagi ini tidak harus ada unsur tindak pidana.
Sebagai contoh orang melanggar perjanjian (wanprestasi), atau ingkar janji, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka ia harus bertanggung jawab secara perdata atau yang disepakati frasanya adalah "tanggung gugat".
Maka jika dipahami secara teliti rumusan demikian, maka sebenarnya makna dari rumusan Pasal 1365 KUHPerdata ini adalah untuk melindungi hak-hak seseorang karena kerugian yang dialaminya akibat perbuatan orang lain yang menimbulkan kerugian tersebut. Dalam hal ini, perbuatan yang menimbulkan kerugian itu "tidak harus berupa tindak pidana" atau pelanggaran KUH Pidana, melainkan sekedar tindakan biasa yang merugikan pihak lain, maka dapat dijerat dalam Pasal 1365 tentang penggantian kerugian.
Dalam hal ini, maka diasumsikan bahwa hukum dalam perbuatan melawan hukum disini mengariskan adanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban saat seseorang melakukan perbuatan baik berupa suatu kesalahan (dapat berupa wanprestasi - pelanggaran kontrak atau janji tertulis) atau kelalaian atau juga melukai orang lain (yang kalau ini adalah tindak pidana), dan akibat perbuatan tersebut timbul kerugian bagi orang lain.
Singkat cerita bahwa setiap individu perlu semakin paham hukum bahwa ia terikat oleh adanya norma hukum yang mengatur tentang larangan berbuat pidana (tanggung jawab) dan larangan merugikan orang lain (perdata-tanggung gugat).