(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Nah, dalam konteks ini adalah tanggung jawab. Namun bagaimana dengan akibat lain yang disebabkan penganiayaan sehingga lost income?
Sebenarnya ini masuk dalam konteks tanggung gugat, namun kenyataannya realita hukum di Indonesia masih belum efektif tanggung gugat dalam aksi pidana ini.
Kalau ada, maka konteksnya adalah hukum asuransi yang jika seseorang mengalami kejadian menyebabkan injury atau fatal damage, maka ada tanggung gugat yang dapat diklaim ke perusahaan asuransi.
Maka dalam hal ini yang bekerja adalah asuransi Tanggung Gugat Perorangan (Personal Liability Insurance) dengan cara memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaiannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!