Persoalan piutang pajak bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017. Saat itu jumlah piutang pajak mencapai Rp101,7 triliun. Dalam perjalananya, piutang pajak sekitar Rp54 triliun. Namun demikian penurunan piutang pajak itu terjadi bukan karena piutang pajak tekah ditagih Ditjen Pajak melainkan telah memasuki masa daluwarsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H