Namun, menurut Satrio, untuk istilah vrijwaring sendiri tidak ditemui padanannya dalam Bahasa Indonesia. Namun ahli hukum di era kini, menterjemahkan dengan kalimat yang lebih sederhana:
"Tanggung jawab adalah konsekuensi hukum pidana atas kejadian yang merugikan orang lain, sedangkan tanggung gugat adalah sekedar konsekuensi penggantian benda atas kerugian yang menimpa karena tidak ditemukan unsur kesengajaan." (Tanudjaja, 2021).
Dengan demikian, masih ada perbedaan pendapat tentang ini.
........... (bersambung)
Sedangkan kalau tanggung jawab adalah ...
Selebihnya akan diberikan ilustrasi beberapa kasus terkait tanggung jawab dan tanggung gugat ini;
(1) Pada tahun 2018, ditengarai ada piutang pajak yang akan dihapus buku karena masuk dalam periode kadaluwarsa.
Di tengah tren shortfall penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan justru menghadapi risiko kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp32,7 triliun yang disebabkan oleh piutang pajak yang telah daluwarsa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan masalah piutang pajak menjadi salah satu konsentrasi tim reformasi pajak. Dia juga meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri penyebab tak tertagihnya piutang pajak tersebut.
"Jangan sampai ada abuse, misalnya dibiarkan daluwarsa atau bekerja sama dengan Wajib Pajak (WP)," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja di Komisi XI, Kamis (19/7/2018). Soal piutang pajak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.