Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BLBI dan Gagal Bayar, Masuk Ranah Pidana atau Perdata?

21 April 2021   17:04 Diperbarui: 21 April 2021   17:34 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Namun, menurut Satrio, untuk istilah vrijwaring sendiri tidak ditemui padanannya dalam Bahasa Indonesia. Namun ahli hukum di era kini, menterjemahkan dengan kalimat yang lebih sederhana:

"Tanggung jawab adalah konsekuensi hukum pidana atas kejadian yang merugikan orang lain, sedangkan tanggung gugat adalah sekedar konsekuensi penggantian benda atas kerugian yang menimpa karena tidak ditemukan unsur kesengajaan." (Tanudjaja, 2021).

Dengan demikian, masih ada perbedaan pendapat tentang ini. 

........... (bersambung) 

Sedangkan kalau tanggung jawab adalah ...


Selebihnya akan diberikan ilustrasi beberapa kasus terkait tanggung jawab dan tanggung gugat ini;

(1) Pada tahun 2018, ditengarai ada piutang pajak yang akan dihapus buku karena masuk dalam periode kadaluwarsa. 

Di tengah tren shortfall penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan justru menghadapi risiko kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp32,7 triliun yang disebabkan oleh piutang pajak yang telah daluwarsa. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan masalah piutang pajak menjadi salah satu konsentrasi tim reformasi pajak. Dia juga meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri penyebab tak tertagihnya piutang pajak tersebut. 

"Jangan sampai ada abuse, misalnya dibiarkan daluwarsa atau bekerja sama dengan Wajib Pajak (WP)," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja di Komisi XI, Kamis (19/7/2018). Soal piutang pajak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun