Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BLBI dan Gagal Bayar, Masuk Ranah Pidana atau Perdata?

21 April 2021   17:04 Diperbarui: 21 April 2021   17:34 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pak Mahfud MD mengatakan bahwa BLBI masuk dalam ranah perdata. Jikalau demikian, maka proses yang ada adalah tanggung gugat dan bukan tanggung jawab. Definisi tanggung gugat adalah merujuk kepada pemahaman accountability dan jika tanggung jawab adalah responsibility (Tanudjaja, 2021). 

Dengan demikian nuansa yang muncul adalah bahwa tanggung gugat adalah ranah hukum perdata, sementara tanggung jawab adalah masuk wilayah hukum pidana. 

Namun demikian, ada sebagian ahli hukum yang belum sepakat terhadap konteks ini. Kita kembali telusuri dari sisi makna bahasa. Dalam penggunaannya istilah tanggung gugat seringkali dipadankan dengan istilah Bahasa Inggris accountable atau accountability.  

Artinya selama angka "hilang" bukan adanya faktor kesengajaan, atau hanya kalkulasi keuangan akuntansi, termasuk misalnya adalah potential lost revenue, maka dapat dikategorikan sebagai tanggung gugat atau cukup diseleseikan dalam wilayah perdata saja.

Namun jika ada intensi, ada unsur sengaja, atau kelicikan, atau fraud kecurangan, maka harus ada responsibility dalam hukum. Penggantian uang atau aset yang dihilangkan dengan sengaja, tidak akan menghilangkan pasal pidana terhadap unsur kecurangan atau pencurian atau penggelapan. 

Terminologi Akuntabilitas 

Accountable, menurut Black's Law Dictionary, Seventh Edition, 1999, berarti responsible, answerable. Nah, agak rancu dalam hal ini. Responsible dirunutkan ke accountable.  Namun dalam kamus tersbeut, akuntabel artinya bisa dijawab, bisa dijelaskan. Misalnya perusahaan rugi 120 milyard, karena tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Maka manajemen tidak dapat dihukum karena itu secara buku bisa dijelaskan; mungkin produksi rendah, tarif turun, atau pandemi menghancurkan capaian ekonomi. 

Sedangkan arti kata accountable, menurut The Contemporary English-Indonesia Dictionary, adalah bertanggung jawab.

 Definisi tanggung jawab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti, "keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan lain sebagainya)".

Sementara itu, pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, J. Satrio berpendapat bahwa istilah tanggung gugat tidak dikenal dalam hukum.  Setidaknya bagi Pak Satrio, tanggung gugat tidak dikenal sebagai terminologi hukum. 

Dia menambahkan, jika yang dimaksud penanya dengan tanggung gugat adalah vrijwaring maka itu berarti jaminan dari penjual bahwa pembeli tidak akan diganggu oleh orang lain yang menyatakan punya hak lebih kuat dari pembeli. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun