Melalui intervensi dari PBB, Amerika Serikat dan Uni Soviet konfrontasi tersebut dapat berakhir relatif cepat, dan kampanye perang pada 22 Desember 1956 kembali dievakuasi.
Otoritas Terusan Suez (SCA), didirikan pada tanggal 26 Juli 1956, adalah publik dan otoritas independen dari badan hukum, SCA (Suez Canal Authority) harus melapor kepada Perdana Menteri secara langsung. Ia memiliki semua otoritas yang dibutuhkan untuk menjalankan Terusan tanpa dibatasi oleh hukum dan sistem pemerintah Mesir.
SCA mengelola, mengoperasikan, menggunakan, memelihara dan meningkatkan Terusan Suez. SCA adaah mirip dengan BUMN, punya kewenangan sendiri dan eksklusif, yang menerbitkan dan mempertahankan aturan navigasi di Kanal dan aturan serta regulasi lain yang menyediakan kanal yang dikelola dengan baik dan teratur.
SCA dapat, bila diperlukan, menetapkan, mendorong atau mengambil bagian dalam membangun proyek yang terkait dengan Kanal. Selain itu untuk memenuhi tugas dan kewajibannya harus memiliki semua otoritas terkait dan khususnya kewenangan untuk memiliki, memiliki tanah dan real estat. Organisasi SCA juga dapat menyewakan tanah atau real estatnya dan dapat menyewa tanah atau real estat orang lain juga untuk memenuhi tujuan yang ditetapkan untuk Kanal, untuk kesejahteraan karyawan dan stafnya atau untuk membangun proyek dan utilitas yang terkait dengan Kanal. yang menyediakan kinerja baik Kanal seperti stasiun air dan pembangkit listrik.
Kalau di Indonesia, ya ini wilayahnya PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Keputusan Republik dikeluarkan atas pengangkatan, pemberhentian ketua dan anggota Dewan Direksi SCA dan akan menetapkan gaji dan remunerasi mereka juga.
PUNGUTAN DAN PENDAPATAN
Otoritas Suez akan memberlakukan dan memungut biaya pada navigasi dan transit melalui Terusan, dan pada pilotage, towage, sandar dan tindakan serupa lainnya sesuai dengan hukum dan peraturan.
SCA memiliki anggaran terpisah yang mengikuti aturan yang berlaku untuk proyek komersial. Tahun fiskal dimulai pada 1 Juli dan berakhir pada 30 Juni setiap tahun. Jadi mirip dengan Laporan Manajemen dan Laporan Keuangan BUMN di Indonesia yang wajib dibuat setiap tahun.
SCA tidak akan mengambil prosedur apa pun yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi Konstantinopel tahun 1888 mengenai navigasi bebas Terusan Maritim Suez juga tidak akan memberikan hak istimewa kepada kapal atau orang normal / badan hukum yang tidak diberikan, dalam keadaan yang sama. , untuk kapal lain atau orang normal / hukum dan juga tidak akan mendiskriminasi beberapa klien demi klien lain.
Artinya kapal yang melintas diberikan hak yang sama tanpa mendiskriminasi berdasarkan asal usul negara.