Ini referensinya: ISLAM sangat menentang orang yang lalai terhadap utangnya. Seseorang yang berutang maka wajib hukumnya membayar. Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang." (HR Muslim Nomor 1886).
Dengan kata lain, hutang yang belum dilunasi sangat berisiko diazab di akhirat nanti. Maka orang yang mendesak penghutang agar melunasi hutangnya, sebenarnya dia menolong agar penghutang tidak jatuh ke neraka karena hutang.
Itu dalam konteks hutang uang atau barang lho ya...kalau hutang budi, atau hutang jasa, lebih berat lagi. Maka kewajiban manusia itu bersyukur, istighfar, dan berbuat baik ke sesama sebagai bentuk balas budi kepada setiap orang atas anugerah Allah yang tidak terkira.
Bolehkah kita berhutang jika demikian? Ya boleh tapi sebaiknya ke lembaga resmi atau ke Bank Syariah sehingga tidak menimbulkan perseteruan antar manusia. Yang berhutang jadi menghindar, yang menghutangi jadi jengkil karena ternyata kebiasaan orang yang berhutang adalah janji diblenjani alias tidak ditepati. Bahkan ada yang sampai 15 tahun itu .. waduhhh...
Ini juga ada testimoni:
"Tapiiii, janji tinggal janji, ini dah berlangsung lebih dr 5 th gak juga dia bayar, ketemu jg milih ngadoh, ditagih ya katanya gak punya uang. Selidik punya selidik memang modus dia begitu. Jual tangis n bawa anak supaya dihutangi, katanya juga sih sangat sedikit yg dibayar, lainnya seolah orang lain kudu patungan mbantu menuhin kebutuhan dia n keluarga. "
Nah................................ segera lunasi hutang hutang pribadimu yang ada. Dan jangan juga tergoda pinjaman online yang nawarinya buaaikkkk sekali, begitu ngejar pelunasan maka akan menyebarluaskan makian ke semua penjuru mata angin.
Lunasi hutang, dan hidup yang biasa saja. Biar kaya yang penting sejahtera dan tidak berhutang. Barokah selalu... Aamiin... (08.04.2021/Endepe)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H