Rapat Dewan Pengawas minimal 1 kali dalam 3 bulan, atau minimal 4 kali dalam setahun. Dalam rapat wajib mengundang Pengurus DPPK.
Komite dan Fungsi. Pengurus pada DPPK, atau Pelaksana Tugas Pengurus pada DPLK, wajib membentuk fungsi Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan. Dewan Pengawas dapat membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi & Remunerasi. Dalam hal aset neto lebih besar dari Rp. 500 milyard, wajib memiliki Komite Manajemen Risiko.
AUDIT Eksternal. Wajib ditunjuk oleh Dewan Pengawas, dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Komite Audit,atau Dewan Pengawas yang melaksanakan fungsi Komite Audit.
Rencana Bisnis. Dana Pensiun wajib menyusun rencana bisnis dalam jangka waktu 1 tahun, dan minimla meliputi 10 aitem, antara lain (1) ringkasan eksekutif (2) kebijakan dan strategi manajemen (3) penerapan manajemen risiko dan kepatuhan (4) penerapan Tata Kelola Dana pensiun (5) Kinerja Keuangan Dana Pensiun periode sebelumnya, (6) proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan (7) rencana pendanaan untuk DPPK, (8) kebijakan dan rencana pemasaran (Khusus DPLK), (9) rencana investasi, (10) informasi relevan lainnya.
Rencana Bisnis tersebut paling lambat wajib dilaporkan ke OJK pada tanggal 30 November setiap tahunnya.
Laporan Keuangan. Dalam laporan keuangan, setidaknya ada 5 jenis yakni: (1) Laporan rugi laba. (2) Laporan Arus Kas (3) Laporan Perubahan Modal (4) Laporan Neraca (5) Catatan atas Laporan keuangan,yakni narasi membantu menjelaskan bagaimana perusahaan sampai ke laporan keaungan demikian.
Stiamak Barunawati Surabaya, yang fokus di bidang administrasi bisnis dan juga logistik kepelabuhan juga penting untuk mencermati ini. Selain perlu paham bisnis di banyak organisasi, juga bagaimana tata kelola manajemen dana pensiun. Demikian halnya mahasiswa ekonomi, STIE, manajemen, keuangan, psikologi industri, dan lain sebagainya.
Setahap demi setahap, selamat belajar untuk seluruh mahasiswa peminat kajian ini. Pemahaman teknis dan komprehensif diperlukan untuk menekuni profesi di bidang manajemen dana pensiun. (23.02.2021/Endepe)
link utk pembelajaran: [1] [2] [3]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H