Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

DP (02) Melihat Kembali Peraturan OJK tentang Dana Pensiun

23 Februari 2021   06:21 Diperbarui: 12 Maret 2021   07:56 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
OJK sebagai regulator keuangan (Foto: portonews.com) 

Rapat Dewan Pengawas minimal 1 kali dalam 3 bulan, atau minimal 4 kali dalam setahun. Dalam rapat wajib mengundang Pengurus DPPK. 

Komite dan Fungsi. Pengurus pada DPPK, atau Pelaksana Tugas Pengurus pada DPLK, wajib membentuk fungsi Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan. Dewan Pengawas dapat membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi & Remunerasi. Dalam hal aset neto lebih besar dari Rp. 500 milyard, wajib memiliki Komite Manajemen Risiko. 

AUDIT Eksternal. Wajib ditunjuk oleh Dewan Pengawas, dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Komite Audit,atau Dewan Pengawas yang melaksanakan fungsi Komite Audit. 

Rencana Bisnis. Dana Pensiun wajib menyusun rencana bisnis dalam jangka waktu 1 tahun, dan minimla meliputi 10 aitem, antara lain (1) ringkasan eksekutif (2) kebijakan dan strategi manajemen (3) penerapan manajemen risiko dan kepatuhan (4) penerapan Tata Kelola Dana pensiun (5) Kinerja Keuangan Dana Pensiun periode sebelumnya, (6) proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan (7) rencana pendanaan untuk DPPK, (8) kebijakan dan rencana pemasaran (Khusus DPLK), (9) rencana investasi, (10) informasi relevan lainnya. 

Rencana Bisnis tersebut paling lambat wajib dilaporkan ke OJK pada tanggal 30 November setiap tahunnya. 

Laporan KeuanganDalam laporan keuangan, setidaknya ada 5 jenis yakni: (1) Laporan rugi laba. (2) Laporan Arus Kas (3) Laporan Perubahan Modal (4) Laporan Neraca (5) Catatan atas Laporan keuangan,yakni narasi membantu menjelaskan bagaimana perusahaan sampai ke laporan keaungan demikian. 

Stiamak Barunawati Surabaya, yang fokus di bidang administrasi bisnis dan juga logistik kepelabuhan juga penting untuk mencermati ini. Selain perlu paham bisnis di banyak organisasi, juga bagaimana tata kelola manajemen dana pensiun. Demikian halnya mahasiswa ekonomi, STIE, manajemen, keuangan, psikologi industri,  dan lain sebagainya. 

Setahap demi setahap, selamat belajar untuk seluruh mahasiswa peminat kajian ini. Pemahaman teknis dan komprehensif diperlukan untuk menekuni profesi di bidang manajemen dana pensiun.  (23.02.2021/Endepe) 

link utk pembelajaran: [1] [2] [3]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun