(9) Pendiri, yakni untuk DPPK adalah orang atau badan hukum yang membentuk DPPK, sedangkan untuk DPLK adalah bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk DPLK
(10) Mitra Pendiri, yakni pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu DPPK Pendiri
(11) Peserta, lazi disingkat sebagai PST
(12) Peserta
(13) Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah.
HUBUNGAN TATA KELOLA ANTARA PENDIRI, PENGAWAS, PENGURUS, MITRA PENDIRI, DAN OJK
Beberapa hal yang perlu dicermati dalam regulasi ini adalah hubungan tata kelola di antara pemangku kepentingan.
Kepengurusan DPPK dapat dijelaskan sebagai berikut; wajib memiliki minimal 2 orang pengurus, dan salah satu pengurus yang bertanggung jawab dalam administrasi kepatuhan, dapat dirangkap oleh Pengurus yang membawahkan fungsi keuangan. Selain wajib memiliki pengetahuan yang relevan, misalnya lulus dalam ujian Manajemen Umum Dana Pensiun melalui training lembaga terkait, juga lulus uji fit dan proper dari OJK. Pengurus juga dilarang saling punya hubungan keluarga sampai derajat kedua dalam relasi sesama pengurus.
Kepengurusan DPLK, adalah ex officio, yakni Pendiri DPLK adalah bertindak sebagai Pengurus. Namun dalam pengelolaan DPLK, Pendiri DPLK yang adalah ex officio atau pejabat yang menduduki sesuai dengan formal jabatan dan otomatis menjadi Pengurus DPLK, wajiba menunjuk Pelaksana Tugas Pengurus.
Kewajiban rapat Pengurus. Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus pada DPLK, wajib rapat paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan. Rapat tersebut wajib dituangkan dalam Risalah Rapat Pengurus DPPK, atau Pelaksana Tugas Pengurus pada DPLK. Semua anggota Pengurus DPPK, atau Pelaksana Tugas Pengurus DPLK, yang hadir maupun tidak hadir, berhak menerima salinan risalah rapat pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus DPLK.
Dewan Pengawas DPPK. Anggota Dewan Pengawas minimal 2 orang, sebagai wakil dari PK dan wakil dari PST. Kedua tersebut harus ditetapkan oleh Pendiri berdasarkan usulan PST. Syarat kompetensi harus fit dan proper dari OJK, dan apabila yang mau menjadi Dewan Pengawas adalah mantan pengurus DPPK, maka harus menjalani masa tunggu paling singkat 6 bulan sebelum menjadi Dewan Pengawas wakil PST pada DPPK yang sama.