Setelah diturunkan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun lantas disambung dengan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lantas ke Peraturan Pemerintah No. 76 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) maka mahasiswa ekonomi, manajemen, administrasi bisnis, hukum bisnis, psikologi industri, hubungan industrial, dan peminat kajian terkait, perlu mencermati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. Dana Pensiun menjadi semakin penting, karena struktur penduduk negara kita akan kebanjiran warga senior dan dalam piramida penduduk akan memenuhi di badan piramida. Hal ini berarti para pensiunan akan semakin banyak, dan semakin diperlukan tata kelola dana pensiunan yang memenuhi jaminan sejahtera sepanjang hayat, dan bagi generasi muda penting untuk menyiapkan pemahaman terminologi dan organisasi Dana Pensiun.
Tata Kelola yang bagi entitas badan hukum, Dana Pensiun, selanjutnya disebut Tata Kelola Dana Pensiun, adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh DP, untuk pencapaian tujuan pengelolaan DP. dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. (Silakan dicek di Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1, ay. 2).
Dalam hal ini, terminologi DPPK dan DPLK akan menuntut pemahaman utuh bagi pengkaji dan praktisi di bidang ini.
Nomenklatur yang perlu didalami, jika diuraikan sangat panjang adalah sebagai berikut;
(1) Pengertian dari Dana Pensiun.
(2) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
(3) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
(4) Peraturan Dana Pensiun (PDP)
(7) Program Pensiun (PP)
(8) Pemberi Kerja (PK)