Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Merumuskan Kembali Pengembangan Koperasi

13 Juli 2021   09:18 Diperbarui: 13 Juli 2021   09:26 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: majalahpeluang.com

Tanggal 12 Juli 2021 lalu kembali  diperingati Hari Koperasi. Ke 74. Tema yang diangkat adalah "Modernisasi Koperasi".

Sebuah tema yang aktual dan tepat karena saat ini lingkungan yang melingkupi perkembangan koperasi di Indonesia bergerak dinamis dan cepat  ke arah modernisasi khususnya modernisasi dalam teknologi informasi yang dikenal sebagai Revolusi Industri 4.0. Jika koperasi tidak mengikuti dan menyesuaikan dengan revolusi industri 4.0 maka koperasi akan tertinggal.

Dirumuskan Kembali

Oleh karena itu perlu dirumuskan kembali pengembangan koperasi di Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu dirumuskan kembali. Pertama, tentang definisi atau apa yang disebut koperasi. Selama ini yang dianggap koperasi oleh masyarakat umum maupun pemerintah adalah badan usaha yang berbadan hukum koperasi.

Pengertian ini perlu untuk diperluas. Pengertian koperasi sebenarnya tidak hanya sebagai badan hukum tetapi juga semangat, jiwa, atau sistem ekonomi atau sistem usaha. Prinsip koperasi adalah kegotongroyongan untuk menolong diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian berkembangnya banyak start up yang diinisiasi oleh kaum muda milineal saat ini sebenarnya bisa disebut koperasi juga. 

Modal start up yang banyak tersebut kebanyakan adalah dari hasil gotong-royong anak-anak muda tersebut. Tujuan dari bisnis start up tersebut juga tak sepenuhnya bisnis murni yaitu mencari keuntungan, tetapi juga menolong orang lain. Banyak contoh yang bisa dikemkakan: ada aplikasi yang membantu masyarakat konsultasi dokter, ada yang bisa membantu memesan obat tanpa antri di apotik, dan masih banyak lagi.

Kedua, perlu dipacu atau tidak dengan kecepatan biasa agar koperasi segera memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan usahanya. Data dari Kementrian Koperasi dan UMKM menunjukkan bahwa baru 13 persen atau 8 juta UMKM yang terhubung online, sebanyak 87 persen masih offline. Hal tersebut diperkuat oleh survei Katadata Insight Center (KIC)  tentang kesiapan UMKM dalam melakukan digitalisasi yang  dirilis Juni 2020. Hasil survei menunjukkan dari skala 0 sampai 5, Indeks Kesiapan Digital UMKM Indonesia secara total (hasil rata-rata) ada di angka 3,6. Ini menunjukkan bahwa UMKM Indonesia belum sepenuhnya siap melakukan digitalisas.

Dalam mempercepat digitalisasi koperasi tersebut maka yang paling penting sebenarnya adalah pengembangan Sumber Daaya Mnusia (SDM). Sebab teknologi tanpa SDM tidak akan bisa berjalan. Kalaau perlu digitalisasi koperasi ini harus dipaksakan, misalnya dengan memasukkan syarat digitalisasi laporan keuangan koperasi untuk mendapatkan kredit bank atau bantuan lainnya dari pemerintah lewat peraturan BI dan OJK.

Ketiga, bidang usaha yang bisa digarap koperasi hendaknyaa dibukakan perspektif yang lebi luas kepaada para anggota dan pengurusnya. Misalnya saja koperasi tidak hanya sebagai pemain langsung dalam bisnis yang didigitalisasikan tetapi bisa juga bertindak sebagai market place - seperti Tokopedia, buka lapak, dan lain-lain- yaitu menyediakan lapak dihital untuk berbagai pemain lain untuk berbisnis

Kebijakan Pendukung

Di samping ketiga kebijakan yang telah diuraikan maka perlu ditambahkan minimal 2 (dua) kebijakan pendukung.

Pertama, yang paling penting adalah percepatan dalam pembangunan "tol udara" atau infrastruktur digital di Indonesia.  Berdasarkan survei The Economist Intelligence Unit (EIU) kecepatan internet seluler di Indonesia lebih lambat daripada rata-rata kecepatan internet seluler di negara Asia. Kecepatan download seluler di Indonesia menurut riset EIU adalah 14 Mbps. 

Sementara angka kecepatan download rata-rata negara Asia adalah di angka 30,9 Mbps.  Belum lagi kalau bicara masalah kemerataan  jaringan internet. Sudah banyak ditayangkan di TV bagaimana banyak pelajar bahkan mahasiswa  yang kesulitan dalam Kegiatan Belajar Mengajar secara daring (online) karena kesulitan sinyal dan itu ada di Pulau Jawa. Kondisi di luar Jawa tentu ada yang lebih parah.

Kedua, kebijakan untuk mempermudah akses koperasi kepada modal khususnya terhadap kredit perbankan. Karena selama ini koperasi selalu diasosiasikan dengan badan usaha yang kecil dengan modal terbatas. 

Hal ini dikarenakan banyak yang beranggapan bahwa koperasi seharusnya hanya menggunakan modal yang berasal dari anggotanya. Padahal tidak ada ketenuan demikian. Koperasi bisa menggunakan modal dari luar antara lain dari kredit bank. Salah satu cara mempermudah akses koperasi kepada modal adalah pemerintah daerah menanggung asuransi kredit yang diambil koperasi lewat dana APBD.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun