Pertama, yang paling penting adalah percepatan dalam pembangunan "tol udara" atau infrastruktur digital di Indonesia. Â Berdasarkan survei The Economist Intelligence Unit (EIU) kecepatan internet seluler di Indonesia lebih lambat daripada rata-rata kecepatan internet seluler di negara Asia. Kecepatan download seluler di Indonesia menurut riset EIU adalah 14 Mbps.Â
Sementara angka kecepatan download rata-rata negara Asia adalah di angka 30,9 Mbps.  Belum lagi kalau bicara masalah kemerataan  jaringan internet. Sudah banyak ditayangkan di TV bagaimana banyak pelajar bahkan mahasiswa  yang kesulitan dalam Kegiatan Belajar Mengajar secara daring (online) karena kesulitan sinyal dan itu ada di Pulau Jawa. Kondisi di luar Jawa tentu ada yang lebih parah.
Kedua, kebijakan untuk mempermudah akses koperasi kepada modal khususnya terhadap kredit perbankan. Karena selama ini koperasi selalu diasosiasikan dengan badan usaha yang kecil dengan modal terbatas.Â
Hal ini dikarenakan banyak yang beranggapan bahwa koperasi seharusnya hanya menggunakan modal yang berasal dari anggotanya. Padahal tidak ada ketenuan demikian. Koperasi bisa menggunakan modal dari luar antara lain dari kredit bank. Salah satu cara mempermudah akses koperasi kepada modal adalah pemerintah daerah menanggung asuransi kredit yang diambil koperasi lewat dana APBD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H