Maka untuk ke depannya perlu diubah landasan kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi dari model atau teori neo-klasik ke teori pertumbuhan endogen. Beberda dengan teori neo-klasik yang menekankan pada pentingnya investasi uang dan modal fisik, maka model pertumbuhan ekonomi endogen yang dikemukakan oleh Romer (1986,1987, dan 1990) lebih menekankan pada pentingnya peran SDM dalam pertumbuhan ekonomi.
Mengapa SDM punya peran penting dalam pertumbuhan ekonomi? Pertama, SDM merupakan input atau "faktor produski" terpenting dalam sebuah perekonomian. Tanpa SDM, sumberdaya alam dan teknologi serta faktor produksi lain tak akan ada gunanya. Kedua, SDM juga bisa diperlakukan sebagai pasar produk barang dan jasa. Ketika perekonomian dunia yang merupakan pasar ekspor Indonesia lesu seperti sekarang ini maka pasar dalam negeri bisa sebagai alternatif.
Ketiga, seperti telah disinggung juga, alih teknologi atau efek luberan PMA (spillover) memang bisa terjadi dan lebih cepat kalau SDM yang ada di Indonesia berkualitas baik. Keempat, SDM merupakan faktor produksi yang tak terbatas kemampuan intelektualitasnya serta tak kenal usang seperti teknologi dan modal fisik.
Perkembangan teknologi digital dan industri kreatif yang tak dibatasi keterbatasan sumberdaya alam membuktikan bahwa lewat pengembangan SDM pertumbuhan ekonomi suatu negara bisa dipacu sangat tinggi. Dengan berfokus pada peningkatan kualitas SDM maka mungkin pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi dari tingkat yang selama ini yaitu 5 persen an, bahkan mungkin bisa mencapai 7 persen.
Maka sudah tepat jika pemerintahan Jokowi di periode kedua menekankan pada peningkatan kualitas SDM. Pertama, lewat alokasi APBN ke program untuk peningkatan kualitas SDM. Dalam RAPBN 2019, dana pendidikan tetap dipertahankan 20 persen dengan kebaharuan pada penerbitan Kartu Indonesia Pintar Kuliah dan Kartu Pra Kerja. Di samping itu untuk peningkatan kualitas SDM dalam RAPBN 2019, sesuai UU Kesehatan Tahun 1996 5 persen dialokasikan untuk sektor kesehatan.
Di samping itu, sudah tepat pula pemerintah mengeluarkan kebijakan pengurangan pajak antara 60 sampai 200 persen untuk perusahaan yang melakukan pendidikan vokasi serta melakukan riset dan pengembangan.
Catatan terakhir adalah hendaknya sumber-sumber pendanaan dari dalam negeri seperti obligasi pemerintah makin ditingkatkan supaya lebih aman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H