Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Simpan Pinjam PNPM Berakhir, Ke mana Selanjutnya?

8 November 2014   00:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:21 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini salah satu temuan saya baru-baru ini ketika riset lapangan tentang ”Perlindungan Konsumen untuk Lembaga Keuangan Mikro” Kerjasama antara Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam salah satu wawancara dengan salah seorang pejabat di sebuah Kabupaten di Jawa Tengah, dikemukakan olehnya sebuah masalah menarik. Menurut bapak Tersebut, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri atau PNPM Mandiri akan berakhir tahun 2014 ini. Yang menjadi masalah adalah salah satu kegiatannya yaitu simpan-pinjam dana bergulir dalam PNPM Mandiri Perkotaan. Dalam kegiatan tersebut masyarakat membentuk kelompok simpan-pinjam. Kegiatan peminjaman dilakukan secara bergilir atau bergulir. Dengan cara tersebut ada pengawasan bersama jangan sampai pinjaman salah seorang anggota macet karena akan merugikan anggota lain.

Menurut arahan dari pusat, setelah PNPM berakhir di tahun 2014 maka kegiatan simpan-pinjam tersebut dialihkan bentuknya menjadi salah satu dari 3 (tiga) alternatif yaitu Perseroan Terbatas (PT), Bank, atau Koperasi. Namun dari ketiga bentuk tersebut, tidak ada satupun yang mengkamodasikan pengawasan bersama dalam kegiatan dana bergulir. Padahal dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perkotaan di Kabupaten tersebut, jumlahnya sangat besar yaitu Rp 36 Milyar.

Barangkali ada Kompasioner yang tahu solusinya?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun