Ini salah satu temuan saya baru-baru ini ketika riset lapangan tentang ”Perlindungan Konsumen untuk Lembaga Keuangan Mikro” Kerjasama antara Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam salah satu wawancara dengan salah seorang pejabat di sebuah Kabupaten di Jawa Tengah, dikemukakan olehnya sebuah masalah menarik. Menurut bapak Tersebut, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri atau PNPM Mandiri akan berakhir tahun 2014 ini. Yang menjadi masalah adalah salah satu kegiatannya yaitu simpan-pinjam dana bergulir dalam PNPM Mandiri Perkotaan. Dalam kegiatan tersebut masyarakat membentuk kelompok simpan-pinjam. Kegiatan peminjaman dilakukan secara bergilir atau bergulir. Dengan cara tersebut ada pengawasan bersama jangan sampai pinjaman salah seorang anggota macet karena akan merugikan anggota lain.
Menurut arahan dari pusat, setelah PNPM berakhir di tahun 2014 maka kegiatan simpan-pinjam tersebut dialihkan bentuknya menjadi salah satu dari 3 (tiga) alternatif yaitu Perseroan Terbatas (PT), Bank, atau Koperasi. Namun dari ketiga bentuk tersebut, tidak ada satupun yang mengkamodasikan pengawasan bersama dalam kegiatan dana bergulir. Padahal dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perkotaan di Kabupaten tersebut, jumlahnya sangat besar yaitu Rp 36 Milyar.
Barangkali ada Kompasioner yang tahu solusinya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H