Terakhir tapi penting, kenalilah hukum distribusi barang/jasa sebelum memulai usaha. Saya banyak belajar dari Wiyadi S.Ag, owner PT. Bumi Wira Muda dan Nabura Grup. Misalnya, kalau menjual ternak dari daerah surplus pakan ke daerah minus pakan atau kulakan ayam dari desa lalu dijual di kota niscaya akan untung.
Hukum distribusi barang/jasa lainnya ialah kulakan produk dari daerah industri, lalu menjualnya di daerah konsumtif. Intinya, jangan asal spekulasi tanpa kalkulasi matang dalam berbisnis. Sebab, seperti kata pepatah, "Orang yang gagal membuat perencanaan adalah orang yang sedang merencanakan kegagalannya sendiri."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H