Ia menjelaskan bahwa Anand Krishna tidak pernah semobil dengan Majelis Hakim. Anand melainkan pergi dalam kendaraan masing-masing ke tempat lokasi pemeriksaan perkara. Bahkan hal ini disaksikan oleh banyak orang. Dari tukang parkir, satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga panitera dan pengemudi kendaraan itu sendiri.
"Ibu Albertina Ho adalah salah satu hakim jujur dan berdedikasi di negeri ini saat ini. Jangan sampai (laporan) ini menjadi fitnah menyesatkan yang menjurus pada pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Karena telah ditujukan ke publik atau lembaga negara tanpa bukti dan dasar yang kuat. Apalagi sampai terjadi pembunuhan karakter bagi orang tersebut. Jangan sampai Ibu Albertina Ho di-"anand-krishna"-kan juga. Kami minta agar orang yang hanya mencari sensasi dengan menyebarkan berita-berita palsu diperingatkan dan dilaporkan kepada instansi terkait karena ini terkait pembohongan publik," tegasnya.
Sejak kasus ini bergulir Februari 2010 silam, pengacara saksi pelapor tunggal, Tara Pradipta Laksmi ini selalu saja membuat pernyataan-pernyataan penuh sensasi. Padahal tanpa disertai bukti yang kuat. Termasuk pernyataannya yang dikutip oleh salah satu media online bahwa kasus Anand Krishna ini hanyalah "entry-gate" bagi kasus yang lebih serius. Yakni penodaan agama dan bertambahnya korban pelecehan yang melapor. Tapi ternyata yang melapor hanya 1 orang. Dan itu pun diputuskan tidak benar oleh Majelis Hakim.
Pihak KPAA sendiri sedang mengumpulkan bukti-bukti. Sebelum melaporkan tindak-tanduk Agung Mattauch ini kepada instansi profesinya. Yakni dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi pengacara.
Sumber: http://www.rimanews.com/read/20111206/48213/kpaa-tolak-albertina-ho-di-anand-krishna-kan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H