Mohon tunggu...
Nugroho Angkasa
Nugroho Angkasa Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pemilik Toko Online di Dapur Sehat dan Alami, Guide Freelance di Towilfiets dan Urban Organic Farmer. Gemar Baca dan Rangkai Kata untuk Hidup yang lebih Bermakna. Blog: http://local-wisdom.blogspot.com/.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPAA Tolak Albertina Ho Di-"Anand Krishna"-kan

6 Desember 2011   14:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:45 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_146922" align="alignnone" width="670" caption="Albertina Ho (Foto: JPNN)"][/caption]

Dimuat di RIMANEWS, Selasa, 6 Dec 2011 08:05 WIB

JAKARTA, RIMANEWS-Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) menyerahkan bukti-bukti kepada bagian pengaduan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (5/12). Isinya berupa rekaman persidangan dan fotocopi daftar bukti sitaan dari kasus hukum Anand Krishna. Hal ini sebagai masukan menanggapi pengaduan pihak pelapor tunggal Tara Pradipta Laksmi dengan pengacaranya Agung Mattauch. Agung meragukan kinerja Majelis Hakim yang memvonis bebas Anand Krishna pada Selasa (22/11).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, aktivis spiritual Indonesia ini telah diputus bebas murni oleh Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho dengan Hakim Anggota Suko Harsono dan Muhammad Razzad. Pasca lebih dari 15 bulan menjalani persidangan maraton. Bahkan sempat diwarnai aksi mogok makan dan pergantian Majelis Hakim. Akibat adanya hubungan khusus antara Ketua Majelis Hakim terdahulu (baca: Hari Sasangka) dengan salah seorang saksi Shinta Kencana Kheng yang notabene mengaku pernah dilecehkan.

Putra Anand, Prashant Gangtani menuturkan bahwa KPAA menyerahkan rekaman persidangan yang mereka peroleh dari Tim Kuasa Hukum Anand Krishna. Tujuannya agar KY memperoleh gambaran utuh. Ternyata Majelis Hakim telah mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan kembali para Saksi Ahli. Tapi JPU-lah yang menolaknya.

"Kami menyerahkan rekaman persidangan pada 27 Juli 2011. Saat itu JPU menolak menghadirkan kembali Saksi Ahli walaupun Majelis Hakim sudah menawarkannya. Jadi aduan pihak Agung Mattauch itu salah alamat dan amat menyesatkan. Kenapa? karena semestinya ia melaporkan JPU ke Jam Was atau Komisi Kejaksaan. Jangan malah menyalahkan Majelis Hakim karena selama ini mereka telah bekerja dengan baik dan memutuskan vonis yang tepat," jelasnya.

Dalam rekaman persidangan itu juga terungkap kesaksian Phung Soe Swe alias Chandra. Isinya menjelaskan bahwa kamar mandi dimana dirinya mengaku menemukan tisu bersperma adalah kamar mandi umum. Sehingga boleh dipakai oleh para staf yang bekerja di tempat tersebut, termasuk dirinya sendiri.

Sementara itu, bukti sperma itu sendiri tidak pernah ada. Pun tidak pernah terdaftar sebagai barang bukti di berkas perkara maupun surat tuntutan JPU.

"Dalam persidangan tertanggal 6 Juli 2011, saksi Chandra sendiri yang menyatakan kamar mandi di lantai 3 tersebut bukanlah kamar mandi privat ayah saya, tapi sering digunakan oleh para staf yang bekerja di sana. Dan bukti sperma itu tak pernah ada. Makanya, kami juga menyerahkan daftar bukti sitaan yang ada dalam berkas perkara maupun surat tuntutan JPU untuk membuktikan hal ini," tandasnya.

Tuduhan Palsu

Sementara itu, juru bicara KPAA, dr Sayoga menyesalkan tuduhan pengacara Agung Mattauch. Terutama ihwal tuduhan adanya informasi bahwa Anand Krishna pernah semobil dengan Majelis Hakim dalam perjalanan menuju tempat pemeriksaan perkara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun