Mohon tunggu...
Nugroho Angkasa
Nugroho Angkasa Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pemilik Toko Online di Dapur Sehat dan Alami, Guide Freelance di Towilfiets dan Urban Organic Farmer. Gemar Baca dan Rangkai Kata untuk Hidup yang lebih Bermakna. Blog: http://local-wisdom.blogspot.com/.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPAA Tolak Albertina Ho Di-"Anand Krishna"-kan

6 Desember 2011   14:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:45 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ia menjelaskan bahwa Anand Krishna tidak pernah semobil dengan Majelis Hakim. Anand melainkan pergi dalam kendaraan masing-masing ke tempat lokasi pemeriksaan perkara. Bahkan hal ini disaksikan oleh banyak orang. Dari tukang parkir, satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga panitera dan pengemudi kendaraan itu sendiri.

"Ibu Albertina Ho adalah salah satu hakim jujur dan berdedikasi di negeri ini saat ini. Jangan sampai (laporan) ini menjadi fitnah menyesatkan yang menjurus pada pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Karena telah ditujukan ke publik atau lembaga negara tanpa bukti dan dasar yang kuat. Apalagi sampai terjadi pembunuhan karakter bagi orang tersebut. Jangan sampai Ibu Albertina Ho di-"anand-krishna"-kan juga. Kami minta agar orang yang hanya mencari sensasi dengan menyebarkan berita-berita palsu diperingatkan dan dilaporkan kepada instansi terkait karena ini terkait pembohongan publik," tegasnya.

Sejak kasus ini bergulir Februari 2010 silam, pengacara saksi pelapor tunggal, Tara Pradipta Laksmi ini selalu saja membuat pernyataan-pernyataan penuh sensasi. Padahal tanpa disertai bukti yang kuat. Termasuk pernyataannya yang dikutip oleh salah satu media online bahwa kasus Anand Krishna ini hanyalah "entry-gate" bagi kasus yang lebih serius. Yakni penodaan agama dan bertambahnya korban pelecehan yang melapor. Tapi ternyata yang melapor hanya 1 orang. Dan itu pun diputuskan tidak benar oleh Majelis Hakim.

Pihak KPAA sendiri sedang mengumpulkan bukti-bukti. Sebelum melaporkan tindak-tanduk Agung Mattauch ini kepada instansi profesinya. Yakni dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi pengacara.

Sumber: http://www.rimanews.com/read/20111206/48213/kpaa-tolak-albertina-ho-di-anand-krishna-kan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun