Mohon tunggu...
Nugroho Angkasa
Nugroho Angkasa Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pemilik Toko Online di Dapur Sehat dan Alami, Guide Freelance di Towilfiets dan Urban Organic Farmer. Gemar Baca dan Rangkai Kata untuk Hidup yang lebih Bermakna. Blog: http://local-wisdom.blogspot.com/.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komentar para Tokoh dan Saksi Ahli ihwal Kasus Anand Krishna

10 Juni 2011   11:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:39 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Seseorang tidak mungkin bertahan mogok makan hampir 50 hari jika tidak yakin bahwa yang diperjuangkannya benar. Saya minta Mahkamah Agung mengawasi jalannya sidang dengan sungguh-sungguh."- Ifdal Kasim, Aktifis HAM

"Saya tidak melihat urgensinya bahwa Anand Krishna harus ditahan." - Effendi Djamil, Asean Human Rights Commision (HRC)

"Anak Bangsa yang baik adalah mereka yang berjuang demi tanah airnya." - Ida Pedanda Sebali Tianyar Anbawa, Ketua Sabha Pandita Parisada Indonesia Pusat

"Penahanan ini ialah sinyalemen bahwa perjuangan Anand mulai membuat gerah pihak tertentu. Sehingga ia dibungkam secara paksa." - Osmar Oscar Sinurat, S.H., Chairman of Universal Peace Federation Indonesia

"Hasil hipnosis tidak bisa dipakai di dalam persidangan karena subjektif dan tidak ada standar yang baku. Dan terapi sampai 50 kali seperti yang dialami Tara (pelapor), jelas-jelas bertujuan untuk memasukkan memori baru bukan untuk terapi. Dalam hal ini, trauma pelecehan bisa ditanggulangi dalam satu hingga maksimal empat sesi. Dan itu pun kalau sudah termasuk pemerkosaan segala." - Adi W Gunawan, Leading  Expert in Mind Technologi

"Seorang yang mengalami pelecehan seksual tidak bisa tersenyum-senyum atau ketawa-ketawa lucu saat muncul beberapa kali di beberapa media televisi nasional. Apalagi sampai dengan mudah menceritakan bahwa dirinya adalah seorang korban yang sudah lama mengalami pelecehan seksual. Kesan yang timbul yang saya perhatikan sang pelapor seperti ingin mencari popularitas saja. Dan 45 kali sesi terapi hipnoterapi dalam waktu 90 hari yang dilakukan oleh ahli hipnoterapi terhadap pelapor bisa-bisa inilah yang  disebut brainwashing atau cuci otak." - Profesor Luh Ketut Suryani, Pendiri CASA (Committee Against Sexual Abuse).

"Ada sesuatu yang terlalu dipaksakan dimana jaksa memunculkan empat orang yang mengaku sebagai saksi. Padahal, menurut hukum, seorang saksi harus menyaksikan sendiri, mengalami dan mendengar sendiri. Keempat orang saksi tersebut tidak ada seorangpun yang menyaksikan sendiri Tara mengalami pelecehan seksual." - Profesor Dwidja Priyatno, Ahli Pidana dan Rektor Universitas Suryakancana, Cianjur.

"Pasal 290 dan Pasal 294 KUHP yang didakwakan kepada Anand Krishna atau Anand Ashram tidak cukup kuat. Pengertian dan dakwaan tidak nyambung. Perkara ini rekayasa." - Prof. Eddy Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

"Saya harapkan persidangan akan memberikan keadilan bagi Pak Anand. Dan masalahnya harus fokus, jangan dibelokkan ke masalah lain." - Poppy Dharsono, Anggota DPD RI dari Jawa Tengah

"Om Sairam...saya sangat prihatin terhadap kondisi yang dialami bapak Anand Krishna, semoga beliau tabah. Tuhan pasti punya rencana tersendiri kepada setiap umat-Nya yang sedang memperjuangkan kebenaran dan keadillan. Om Sairam." - Ketut Arnaya, Sai Center

"Anand ialah seorang pejuang kebhinekaan. Beliau banyak memberikan pembelajaran kepada masyarakat ihwal kemajemukan bangsa. Sehingga kita dapat mengapresiasi perbedaan yang ada. Saya menyayangkan penahanan Anand yang terkesan dipaksakan. Padahal selama ini Anand sangat kooperatif dalam proses persidangannya. Seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan jasa Anand  terhadap Indonesia. Selain itu, faktor usia yang kini menginjak tahun ke 54 juga perlu diperhatikan. Apalagi paska kolaps pada April 2010 Anand mengalami kerusakan jantung permanen dan gangguan diabetes akut." - Muhammad Guntur Romli, Aktivis Pluralisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun