Mohon tunggu...
Nugroho Widyantirtaadi
Nugroho Widyantirtaadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Mercu Buana Menteng

Saya suka berolahraga terutama bola basket, belajar di jurusan akuntasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi Agama Terkait Hubungannya dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Perannya Saat Pandemi Covid-19

9 Januari 2021   09:20 Diperbarui: 9 Januari 2021   09:27 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agama meningkatkan kesejahteraan

Agama mengajarkan umatnya untuk melayani masyarakat serta meningkatkan kesejahteraannya. Semua agama di Indonesia mengajarkan untuk membantu satu sama lain terutama yang kebutuhannya tidak tercapai. 

  1. Agama mempengaruhi ekonomi serta sistem politik

Agama membawa bentuk-bentuk ekonomi contohnya dalam ekonomi syariah dari agama islam dan di negara demokrasi ini agama juga berperan dalam dunia politik.

Pandemi COVID-19 telah merugikan masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang terpaksa putus kerja, banyak juga yang kehilangan orang yang mereka sayangi. Para tokoh agama memiliki peran penting dalam mengontrol masyarakat untuk menghindari COVID-19. Para tokoh agama memiliki peran untuk mengingatkan masyarakat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat diingatkan untuk sering ibadah dan berdoa untuk keselamatan bersama. Dengan ini, masyarakat merasa lega dan tidak sepanik sebelumnya karena mereka ditemani oleh agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun