Mohon tunggu...
Nugraheni Ardiyani
Nugraheni Ardiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Kriminologi Universitas Indonesia

Tertarik dalam menganalisis fenomena kejahatan, termasuk di dalamnya terkait dengan HAM, lingkungan, anak, perempuan, serta kelompok marjinal

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pemenuhan HAM Masyarakat Adat atas Aktivitas Korporasi Melalui Mediasi dalam Perspektif Lingkungan

14 Januari 2023   15:24 Diperbarui: 14 Januari 2023   16:16 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya diberikan mandat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Salah satu fungsi yang dimandatkan dalam undang-undang tersebut diatur dalam Pasal 89 Ayat (4) untuk melaksanakan mediasi HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM RI memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Perdamaian kedua belah pihak;

  2. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;

  3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;

  4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti; dan

  5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk mencapai kesepakatan para pihak yang dibantu oleh Mediator. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang bersifat informal, fleksibel, efisien, efektif, dan tertutup/rahasia. Mediasi berorientasi pada solusi menang-menang (win-win solution) dan hubungan baik para pihak di masa depan. 

Sedangkan Mediasi HAM adalah cara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia terkait suatu sengketa dan/konflik antara dua pihak atau lebih melalui proses konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan/ penilaian ahli untuk mencapai kesepakatan perdamaian para pihak yang bersengketa. 

Walaupun kasus sengketa lahan antara masyarakat adat dan korporasi dapat diselesaikan melalui proses mediasi yang berujung kesepakatan antara kedua belah pihak, hal ini tidak selalu berjalan dengan lancar. Proses mediasi dapat berakhir dengan 2 kemungkinan yaitu: a) tercapai kesepakatan perdamaian para pihak; atau b) tidak tercapai kesepakatan perdamaian para pihak. 

Oleh karena itu, dalam mediasi, kedua belah pihak yang bersengketa (masyarakat adat dan korporasi) didorong untuk membangun komunikasi yang baik dan saling terbuka agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan keduanya. Komnas HAM selalu berupaya untuk mendukung masyarakat adat yang haknya dirampas agar jangan sampai mereka tidak lebih sejahtera dari sebelumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun