Mohon tunggu...
NOESTI
NOESTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Halo! saya merupakan mahasiswi aktif fakultas Hukum yang saat ini sedang menempuh semester 6.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Dapatkah Blockchain Digunakan dalam Sistem Ekonomi Syariah?

31 Mei 2024   00:55 Diperbarui: 31 Mei 2024   01:02 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Blockchain merupakan salah satu fintech yang saat ini marak diperbincangkan karena berkaitan dengan keuangan digital. Blockchain adalah teknologi yang digunakan untuk menyimpan bank data digital yang terhubung melalui kriptografi. Nama "Blockchain" merujuk pada konsep dasar cara kerjanya, di mana "block" menunjukkan kelompok data yang terhubung secara berurutan, sedangkan "chain" menggambarkan rantai. Kedua konsep ini mencerminkan bagaimana cara kerja teknologi blockchain, yaitu dengan menghubungkan blok-blok data yang berisi transaksi digital secara berurutan untuk menciptakan rantai yang tidak dapat dipisahkan. Blockchain digunakan dalam pencatatan transaksi digital secara terdesentralisasi atau dengan kata lain blockchain ini tidak memiliki otoritas sentral, sehingga pengguna sistem memiliki kontrol penuh atas data dan transaksi. Fungsi desentralisasi ini dapat menetralisasi gangguan atau kegagalan sistem serta meningkatkan keamanan aset yang disimpan dalam blockchain.

Blockchain dalam ekonomi syariah 

Penggunaan teknologi blockchain dalam sektor ekonomi syariah memungkinkan untuk dapat digunakan karena dalam Islam muamalah, ada suatu konsep hubungan antar sesama manusia. Prinsip dasar dalam muamalah ini ialah "adalah halal (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya". Muamalah erat kaitannya dengan aktivitas bisnis. Aktivitas bisnis dalam Islam memiliki prinsip penolakan terhadap riba atau bunga, menghindari gharar (ketidakpastian), pembagian risiko dan imbalan, dorongan investasi moral yang memajukan Masyarakat, serta tidak bertentangan dengan Al-Quran.

Penerapan blockchain dalam ekonomi syariah memiliki beberapa aspek yang perlu dipersiapkan secara matang demi terwujudnya penggunaan blockchain yang benar dalam transaksi ekonomi syariah di Indonesia, seperti:

  • Aspek Sumber Daya Manusia

Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena SDM akan sangat berpengaruh dalam pengembangan teknologi blockchain di Indonesia, khususnya dalam pengembangan blockchain di sektor ekonomi syariah.

  • Aspek teknis

Pada aspek teknis ini perlu dipersiapkan secara matang mengingat internet sebagai kanal data belum sepenuhnya merata di Indonesia untuk pemanfaatan teknologi blockchain, agar blocksize yang nantinya digunakan di Lembaga keuangan syariah tidak mengenal yang namanya trouble ketika sedang melakukan transaksi. Aspek teknis menjadi hal yang penting juga untuk diperhatikan karena seiring dengan meningkatnya penetrasi internet, Blockchain dapat menjadi solusi hemat biaya layanan keuangan, terwujudnya transparansi, kemudahan bertransaksi, dan percepatan layanan hingga dapat memperoleh kepercayaan  nasabah.

  • Aspek tata kelola

aspek ini terdiri dari faktor pemerintah dan non-pemerintah. Untuk faktor pemerintah, ini berhubungan dengan regulasi yang yang perlu dibuat oleh Otoritas   Jasa   Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tentang penggunaan teknologi Blockchain di lembaga keuangan syariah.  Rancangan peraturan yang dibuat pemerintah tersebut diharapkan menjadi jaminan perlindungan konsumen dan standarisasi   lainnya   dalam   operasional di Perbankan Syariah. Sedangkan untuk faktor non-pemerintah, perlu adanya komunitas  atau  Asosiasi Blockchain Indonesia untuk   saling   bertukar   informasi   mengenai penerapan Blockchain di  Perbankan  Syariah terkait privasi, kepemilikan, mekanisme   akuisisi   data, dan mekanisme audit Blockchain yang   belum optimal saat ini.

Penerapan teknologi blockchain di sektor ekonomi syariah

Dengan optimalnya ketiga aspek yang disebutkan sebelumnya, teknologi blockchain dapat secara maksimal digunakan di sektor ekonomi syariah, seperti:

  • Penghimpunan zakat

Tantangan yang terjadi dalam penghimpunan zakat tradisional adalah kurangnya efisiensi dan transparansi terhadap penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian. Dengan menggunakan sistem blockchain akan meminimalisir masalah tersebut karena proses pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian dapat dilacak, diaudit, serta memiliki kekebalan terhadap segala bentuk perubahan data.

  •  Meningkatkan Utilitas Wakaf

Dengan adanya penerapan blockchain dalam wakaf dapat memungkinkan anggota untuk menumbuhkan dan memperkuat properti wakaf melalui proposal proyek. Proposal proyek akan disetujui jika tujuan proyek tercapai, setelah itu sejumlah token wakaf akan dibuat dan diberikan kepada penyandang dana yang berpartisipasi. Protokol anta rantai memungkinkan transfer dan pertukaran token yang lebih besar dan untuk penyimpanan token untuk hak pemangku kepentingan dan bagi hasil

  • Menciptakan rantai pasokan halal

Blockchain dapat memberikan informasi yang tepat terkait informasi rantai pasokan halal yang efektif dan efisien. Rantai pasokan halal akan menjadi lebih berkelanjutan, kepercayaan konsumen terhadap produk halal akan meningkat sehingga produk halal dapat lebih dikenal secara global. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap rantai pasokan halal dari titik produksi ke titik pembelian konsumen.

Itulah pemaparan terkait gambaran tantangan dan peluang penerapan blockchain dalam system ekonomi syariah di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa Penggunaan teknologi blockchain dalam sektor ekonomi syariah memungkinkan untuk dapat digunakan. Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 pun memberikan dukungan untuk penggunaan teknologi blockchain, ditambah lagi dengan Indonesia yang menerima bonus demografi sehingga menjadi nilai lebih dalam memaksimalkan perkembangan teknologi. Namun, dalam pengimplementasian blockchain dalam ekonomi syariah tetap diperlukan adanya regulasi yang spesifik dari Bank Indonesia dan Otoritas   Jasa   Keuangan   terkait   penggunaan teknologi Blockchain di Lembaga Keuangan Syariah, Optimalisasi tata kelola data yang aman, serta perlu tersedianya mekanisme audit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun