Pernah gak melihat sebuah rumah atau bangunan dirobohkan oleh pemerintah gara-gara tidak memiliki izin mendirikan bangunan? IMB seringkali menjadi dokumen yang tidak diperhitungkan dalam jual-beli atau proses pembangunan sebuah rumah sehingga sering menjadi sebab perobohan suatu bangunan.
IMB itu sebenarnya apa sih?
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan. Di Indonesia, IMB didapatkan sebelum mendirikan bangunan.
Izin diberikan apabila bangunan sudah sesuai dengan desain dan rencana pembangunan kedepannya. Perizinan ini dikeluarkan oleh Kepala Daerah dengan mempertimbangkan berbagai aspek,seperti aspek planologis, teknis, kesehatan, kenyamanan, dan lingkungan.
Kegunaan IMB itu buat apa aja?
- Perlindungan hukum maksimal. Keberadaan IMB memastikan agar tata letak bangunan sesuai dengan peruntukan lahan. Pemilik rumah atau bangunan pun akan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal sehingga bangunan yang berdiri tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
- Harga jual rumah otomatis meningkat. Bangunan yang telah memiliki IMB tentu memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki IMB.
- Syarat agar rumah dapat menjadi jaminan agunan pinjaman bank.
- Mempermudah proses jual beli atau sewa-menyewa rumah.
- Menjadi persyaratan ketika mengubah HGB menjadi SHM. Rumah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki status hukum yang lebih rendah dibandingkan dengan rumah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk itu banyak yang mengubah legalitas tanah dan bangunannya dari HGB menjadi SHM. IMB adalah salah satu syarat penggantian HGB menjadi SHM. Tanpa IMB, tentu kita tidakk bisa mengubah status hukum properti.
Baca juga: Biaya Jasa Arsitek untuk Bangun Rumah
Terus, bisa gak bangunan rumah yang sekarang tidak memiliki IMB kemudian diurus perizinannya?
Pasal 48 ayat (3) UUBG menyebutkan bahwa bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.
Jadi, bangunan yang sudah berdiri dapat memperoleh IMB asalkan masih layak dan berada di lingkungan pemukiman. Nanti akan ada petugas yang memeriksa kelayakan bangunan secara teknis. Jika masih layak maka bangunan tersebut dapat diberikan IMB.
Tapi, kenyataannya di lapangan adalah banyaknya bangunan tak ber-IMB (terutama bangunan tempat tinggal) sengaja dibiarkan dan tidak dilakukan pengawasan yang memadai. Akibatnya, banyak oknum masyarakat atau pengusaha yang membangun tidak sesuai IMB sehingga merugikan pihak lain.
Inilah Bahan Material Penting untuk Bangun Rumah
Misalkan saja terdapat pendirian bangunan SPBU yang dinilai mal-administrasi, bangunan liar di sepanjang jalan milik pemerintah yang sengaja dibiarkan dan menganggu ketertiban umum, atau adanya renovasi bangunan yang tidak pernah dilaporkan (tidak berijin).
Ada sanksinya gak sih buat bangunan tidak mengantongi IMB?
Ya, ada sih sebenarnya.
- penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005).
- pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005).
- denda maksimal 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).
Kesimpulannya, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau bangunan dengan IMB berlaku kepada setiap orang. Dan dalam pratiknya dibutuhkan pengawasan yang tidak setengah hati, penegakan hukum dari pemerintah daerah, sosialisasi, pemeriksaan mendalam, serta partisipasi dan kesadaran hukum dari masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H