Inilah Bahan Material Penting untuk Bangun Rumah
Misalkan saja terdapat pendirian bangunan SPBU yang dinilai mal-administrasi, bangunan liar di sepanjang jalan milik pemerintah yang sengaja dibiarkan dan menganggu ketertiban umum, atau adanya renovasi bangunan yang tidak pernah dilaporkan (tidak berijin).
Ada sanksinya gak sih buat bangunan tidak mengantongi IMB?
Ya, ada sih sebenarnya.
- penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005).
- pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005).
- denda maksimal 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).
Kesimpulannya, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau bangunan dengan IMB berlaku kepada setiap orang. Dan dalam pratiknya dibutuhkan pengawasan yang tidak setengah hati, penegakan hukum dari pemerintah daerah, sosialisasi, pemeriksaan mendalam, serta partisipasi dan kesadaran hukum dari masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H