Mohon tunggu...
Nurmitra Sari Purba
Nurmitra Sari Purba Mohon Tunggu... Programmer - Statistician

Menulis untuk mencerdaskan diri sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Membangun Rumah Tanpa IMB, Gapapa?

6 Juni 2020   14:20 Diperbarui: 11 Juni 2021   06:12 7405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Membangun Rumah Tanpa IMB, Gapapa? | Sumber gambar: unsplash.com

Inilah Bahan Material Penting untuk Bangun Rumah

Misalkan saja terdapat pendirian bangunan SPBU yang dinilai mal-administrasi, bangunan liar di sepanjang jalan milik pemerintah yang sengaja dibiarkan dan menganggu ketertiban umum, atau adanya renovasi bangunan yang tidak pernah dilaporkan (tidak berijin).

Ada sanksinya gak sih buat bangunan tidak mengantongi IMB?

Ya, ada sih sebenarnya.

  • penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005).
  • pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005).
  • denda maksimal 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

Kesimpulannya, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau bangunan dengan IMB berlaku kepada setiap orang. Dan dalam pratiknya dibutuhkan pengawasan yang tidak setengah hati, penegakan hukum dari pemerintah daerah, sosialisasi, pemeriksaan mendalam, serta partisipasi dan kesadaran hukum dari masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun