Mohon tunggu...
Nur Sofiana
Nur Sofiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Tidak ada hobi spesifik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

ETLE Efektif untuk Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas?

26 Juni 2022   15:00 Diperbarui: 26 Juni 2022   15:06 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini di media sosial sedang ramai membahas mengenai tilang elektronik. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. 

Hal ini dalam memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. Tilang elektronik sudah diberlakukan secara nasional. Pengendara yang menggunakan lalu lintas tidak akan menyadari pelanggarannya telah tercatat lantaran tidak ada komunikasi langsung dengan polisi. 

Pelanggaran tidak hanya terekam melalui kamera ETLE yang sudah disebar di berbagai titik. Petugas bisa mengambil foto melalui ETLE Mobile yang berbasis kamera handphone. Jadi pelanggar kerap tidak sadar jika dirinya sudah difoto saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dikutip dari GridOto.com Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya memberikan penjelasan. ETLE ada 3 jenis, yaitu ETLE statis yang dipasang secara permanen di titik-titik rawan kamseltibcar lantas, ETLE Portabel digunakan oleh petugas, dan ETLE Mobile perangkat elektronik yang dipasang pada kendaraan. 

Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang ditangkap melalui ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap adalah pelanggaran yang kasatmata. Contohnya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan, dan pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya.

Di media sosial  beredar sebuah unggahan bernarasi mengenai surat tilang elektronik yang dikirim langsung ke alamat rumah. Unggahan itu dibagikan akun Twitter @NUgarislucu, Kamis (23/6/2022).

"Sejak ada tilang elektronik, suara paket jadi tidak merdu lagi.." tulis pemilik akun. Hingga Minggu (26/6/2022) pagi, unggahan tersebut telah di-retweet sebanyak 1,330 kali oleh warganet. Pengendara atau pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik. 

Surat tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data pelat nomor kendaraan yang tertangkap kamera. Meski canggih, ETLE kadang bisa salah sasaran ketika mengirim surat tilang kepada pelanggar lalu lintas. 

Salah sasaran tilang elektronik terjadi ketika surat konfirmasi tilang tidak dikirim ke pelanggar lalu lintas. Kasus ini bisa terjadi karena pelanggar lalu lintas menggunakan pelat nomor dengan NKRB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) palsu. Tentu saja yang dirugikan adalah pemilik kendaraan dengan pelat nomor asli, karena surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamatnya, bukan ke alamat pelanggar lalu lintas tersebut.

Pihak kepolisian sudah menyiapkan solusi apabila hal tersebut terjadi. Dijelaskan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya, setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan. Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor. 

Ditekankan bahwa surat yang dilayangkan pertama bukan surat tilang, tetapi surat konfirmasi. Setelah mendapatkan surat, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun