Saat ini di media sosial sedang ramai membahas mengenai tilang elektronik. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.Â
Hal ini dalam memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. Tilang elektronik sudah diberlakukan secara nasional. Pengendara yang menggunakan lalu lintas tidak akan menyadari pelanggarannya telah tercatat lantaran tidak ada komunikasi langsung dengan polisi.Â
Pelanggaran tidak hanya terekam melalui kamera ETLE yang sudah disebar di berbagai titik. Petugas bisa mengambil foto melalui ETLE Mobile yang berbasis kamera handphone. Jadi pelanggar kerap tidak sadar jika dirinya sudah difoto saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dikutip dari GridOto.com Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya memberikan penjelasan. ETLE ada 3 jenis, yaitu ETLE statis yang dipasang secara permanen di titik-titik rawan kamseltibcar lantas, ETLE Portabel digunakan oleh petugas, dan ETLE Mobile perangkat elektronik yang dipasang pada kendaraan.Â
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang ditangkap melalui ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap adalah pelanggaran yang kasatmata. Contohnya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan, dan pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya.
Di media sosial  beredar sebuah unggahan bernarasi mengenai surat tilang elektronik yang dikirim langsung ke alamat rumah. Unggahan itu dibagikan akun Twitter @NUgarislucu, Kamis (23/6/2022).
"Sejak ada tilang elektronik, suara paket jadi tidak merdu lagi.." tulis pemilik akun. Hingga Minggu (26/6/2022) pagi, unggahan tersebut telah di-retweet sebanyak 1,330 kali oleh warganet. Pengendara atau pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik.Â
Surat tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data pelat nomor kendaraan yang tertangkap kamera. Meski canggih, ETLE kadang bisa salah sasaran ketika mengirim surat tilang kepada pelanggar lalu lintas.Â
Salah sasaran tilang elektronik terjadi ketika surat konfirmasi tilang tidak dikirim ke pelanggar lalu lintas. Kasus ini bisa terjadi karena pelanggar lalu lintas menggunakan pelat nomor dengan NKRB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) palsu. Tentu saja yang dirugikan adalah pemilik kendaraan dengan pelat nomor asli, karena surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamatnya, bukan ke alamat pelanggar lalu lintas tersebut.
Pihak kepolisian sudah menyiapkan solusi apabila hal tersebut terjadi. Dijelaskan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya, setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan. Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor.Â
Ditekankan bahwa surat yang dilayangkan pertama bukan surat tilang, tetapi surat konfirmasi. Setelah mendapatkan surat, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.
Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi. Konfirmasi ini bisa dilakukan secara online melalui website etle-korlantas.info atau bisa juga datang langsung dengan membawa blangko 'Lampiran Surat' ke posko setempat.
Harap diingat, apabila dalam delapan hari penerima surat ETLE tidak melakukan konfirmasi, maka kendaraan yang tertangkap melalukan pelanggaran akan diblokir. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas untuk penegakkan hukum.
Dilansir dari laman Instagram @ntmc_polri, tilang elektronik membawa dampak positif terhadap pengguna jalan, yaitu meningkatnya kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas. Sejak ETLE diluncurkan pada tahun 2021, kepatuhan pengendara mencapai 60 persen sisanya berupa pelanggaran sebesar 40 persen.Â
Hingga saat ini, kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas mencapai 80 persen. Tilang elektronik yang terdiri dari 126 kamera bisa menangkap kurang lebih 19 juta pelanggaran lalu lintas di tahun 2021. Jika dibandingkan dengan tilang konvensional di tahun 2021 hanya 1,7 juta pelanggaran.Â
Efektivitas dan efisiensi ini jauh lebih efektif menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement. Korlantas Polri menargetkan penerapan plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai berlaku pertengahan bulan Juni 2022.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 telah mengamanatkan peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan. Tujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI