Mohon tunggu...
Nafisah Nr
Nafisah Nr Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Profesionalisme Auditor

8 Agustus 2017   13:03 Diperbarui: 8 Agustus 2017   13:16 15866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Profesi akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan. Laporan keuangan perusahaan dimanfaatkan oleh pemilik perusahaan untuk menilai pengelolaan dana yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Manejemen perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga agar pertanggungjawaban keuangan yang disajikan kepada pihak luar dapat dipercaya, sedangkan pihak luar perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan dapat dipercaya sebagai dasar keputusan-keputusan yang diambil oleh mereka. Pihak ketiga yang dimaksud di atas adalah akuntan publik. Dari profesi inilah masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas yang tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi, 2002:3 dalam Christian, 2012).

Sebagai pihak yang dipercaya untuk memberikan penilaian secara independen terhadap sebuah laporan keuangan perusahaan, auditor dituntut melakukan pekerjaannya seprofesional mungkin dengan menghindari terjadinya kesalahan dalam penilaian.

 Penelitian yang dilakukan oleh Arianti, dkk. (2014) menyatakan bahwa dengan adanya profesionalisme dari seorang auditor, maka akan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, karena dengan profesionalisme berarti auditor telah menggunakan kemampuan dalam melaksanakan audit secara maksimal serta melaksanakan pekerjaan dengan etika yang tinggi. Mengabdikan diri pada sebuah profesi adalah komitmen yang terbentuk secara sukarela dalam diri seseorang.

Keahlian profesional adalah tingkat kemahiran profesional auditor dalam melakukan pemeriksaan yang dilaksanakan dengan keterampilan dan kecermatan profesionalnya terhadap penerapan struktur pengendalian. Elemen-elemen dari keahlian profesional ini adalah ketaatan terhadap kode etik profesional, pengetahuan, ketrampilan, dan disiplin ilmu, hubungan dan komunikasi antar manusia, dan pendidikan berkelanjutan (Grefita, 2011 dalam Dianawati, 2013).

Pengertian Profesionalisme Auditor

Bidang akuntansi telah melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mendapatkan label "profesi". Badan yang menyusun standar, proses pengujian dan lisensi, asosiasi profesional, dan kode etik merupakan bukti adanya struktur profesional untuk akuntansi dan akuntan. Sikap Profesional tercermin pada pelaksanaan kualitas yang merupakan karakteristik atau tanda suatu profesi atau seorang profesional. Dalam pengertian umum, seseorang dikatakan profesional jika memenuhi tiga kriteria, yaitu mempunyai keahlian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya, melaksanakan suatu tugas atau profesi dengan menerapkan standar baku di bidang profesi yang bersangkutan dan menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesional berasal dari kata profesi yang berarti bidang pekerjaan yang dilandasi keahlian tertentu. Sedangkan profesional adalah bersangkutan dengan profesi; memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Profesionalisme adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Sebuah profesi memang menuntut adanya profesionalisme karena sebuah profesi memiliki aturan-aturan yang harus dipenuhi dan ditaati. Profesionalisme bisa dilihat dari perilaku karena perilaku profesional merupakan cerminan dari sikap profesionalisme. Untuk itu, penekanan pada tingkat profesionalisme lebih didasarkan pada sikap seseorang dalam menyingkapi berbagai masalah sehubungan dengan pekerjaan yang ditanganinya. Ketika seseorang dengan profesi tertentu mampu bersikap bijaksana dilihat dari tuntutan tanggung jawab sesuai dengan profesinya, maka seseorang tersebut bisa dikatakan profesional (Christian, 2012).

Pengukuran Profesionalisme Auditor

Dalam pengukuran seorang auditor yang profesional terdapat lima elemen profesionalisme tersebut yang telah dirumuskan kembali sebagai berikut (Hastuti dkk., 2003 dalam Christian, 2012):

1. Profesionalisme pengabdian terhadap profesi

Dicerminkan melalui dedikasi profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki dan tetap melaksanakan profesinya meskipun imbalan ekstrinsiknya berkurang. Pengetahuan akuntan publik digunakan sebagai salah satu kunci keefektifan kerja. Dalam audit, pengetahuan tentang bermacam-macam pola yang berhubungan dengan kemungkinan kekeliruan dalam laporan keuangan penting untuk membuat perencanaan audit yang efektif. Sikap ini berkaitan dengan ekspresi dari pencurahan diri secara keseluruhan terhadap pekerjaan dan sudah merupakan suatu komitmen pribadi yang kuat, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan rohani dan setelah itu baru materi.

2. Profesionalisme Hubungan dengan rekan seprofesi

Hubungan dengan sesama profesi menggunakan ikatan profesi sebagai acuan termasuk didalamnya organisasi formal dan kelompok-kelompok kolega informal sebagai sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.

3. Profesionalisme kewajiban sosial

Kewajiban sosial merupakan pandangan tentang pentingnya peranan profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut. Sikap profesionalisme dalam pekerjaan tidak terlepas dari kelompok orang yang menciptakan sistem suatu organisasi tersebut. Hal ini berarti bahwa atribut profesional diciptakan sehingga layak diperlakukan sebagai suatu profesi.

4. Profesionalisme kemandirian

Kebutuhan untuk mandiri merupakan suatu pandangan seorang professional auditor yang harus mampu membuat keputusan sendiri dalam penentuan tingkat materialitas tanpa tekanan pihak lain. Adanya intervensi yang datang dari luar dianggap sebagai hambatan yang dapat mengganggu otonomi profesional. Banyak orang menginginkan pekerjaan yang memberikan hak bagi mereka dan hak istimewa untuk membuat keputusan-keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Kemandirian akan timbul melalui kebebasan yang diperoleh. Dalam pekerjaan yang terstruktur dan dikendalikan oleh manajemen secara ketat, akan sulit menciptakan tugas yang menimbulkan rasa kemandirian dalam tugas.

5. Profesionalisme keyakinan terhadap peraturan profesi.

Sikap ini adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang dan berhak untuk menilai pekerjaan profesional adalah sesama profesi, bukan orang yang diluar lingkungan dan tidak mempunyai kompeten dalam bidang ilmu profesi mereka.

Auditor harus selalu meningkatkan profesionalisme sehingga mereka accountablebaik terhadap orang lain ataupun diri sendiri. Oleh karena itu pendidikan profesionalisme berkelanjutan mutlak diperlukan baik menyangkut komputerisasi data kompleksitas transaksi terbaru dibidang audit maupun perubahan dari bidang keuangan yang menyangkut pengukuran nilai mata uang.

Pedoman Auditor untuk Berperilaku Profesional

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berwenang menetapkan standar (pedoman) dan aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota termasuk setiap kantor akuntan publik lain yang beroperasi sebagai auditor independen. Persyaratan- persyaratan ini dirumuskan oleh komite-komite yang dibentuk oleh IAPI. Pedoman-pedoman yang bisa menjadi pijakan seorang auditor untuk berperilaku profesionalisme (IAPI, 2007) diantaranya adalah:

1. Standar Auditing

Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Komite Standar Profesional Akuntan Publik IAPI bertanggung jawab untuk menerbitkan standar auditing.Standar auditing ini sebagai bentuk penyempurnaan dari standar sebelumnya yang disebut sebagai Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA).

2. Standar kompilasi dan penelaah laporan keuangan

Komite SPAP IAPI dan Compilation and Review Standards Committeebertanggung jawab untuk mengeluarkan pernyataan mengenai pertanggung jawaban akuntan publik sehubungan dengan laporan keuangan suatu perusahaan yang tidak di audit. Pernyataan ini di Amerika serikat disebut Statments on Standards for Accounting and ReviewServicesdan di Indonesia disebut Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review atau PSAR. PSAR disahkan 1 Agustus 1994 menggantikan pernyataan NPA sebelumnya mengenai hal yang sama.

3. Standar atestasi

Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

4. Standar Jasa Konsultansi

Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya.Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.

5. Standar Pengendalian Mutu

Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan PublikInstitut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.

Dalam menghasilkan kualitas kerja tinggi seorang auditor harus menerapkan prinsip etika profesional. Tuntutan etika profesi harus diatas hukum tetapi dibawah standar ideal agar etika tersebut mempunyai arti dan berfungsi sebagaimana mestinya.

 

 

REFESENSI

Arianti, K. P., Edi, S, Putra, M. P. A. (2014). Pengaruh Integritas, Obyektifitas, dan Akuntabilitas Terhadap Kuliatas Audit di Pemerintahan Daerah (Studi Pada Inspektorat Kabupaten Buleleng). E-Journal S1 Akuntansi Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi S1 (Vol: 2 No: 1 Tahun 2014).

Christian, Y. (2012). Peran Profesionalisme Auditor Dalam Mengukur Tingkat Materialitas Pada Pemeriksaan Laporan Keuangan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 1(3), 24-29.

Dianawati, N. M. D., & Ramantha, W. (2013). Pengaruh Independensi, Keahlian Profesional Dan Pengalaman Kerja Auditor Internal Terhadap Efektivitas Struktur Pengendalian Internal Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Gianyar. E-Jurnal Akuntansi, 4(3), 439-450.

Ikatan Akuntan Publik Indonesia, 2007, Standar Profesional Akuntan Publik, Jakarta: Salemba Empat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun