Hubungan dengan sesama profesi menggunakan ikatan profesi sebagai acuan termasuk didalamnya organisasi formal dan kelompok-kelompok kolega informal sebagai sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.
3. Profesionalisme kewajiban sosial
Kewajiban sosial merupakan pandangan tentang pentingnya peranan profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut. Sikap profesionalisme dalam pekerjaan tidak terlepas dari kelompok orang yang menciptakan sistem suatu organisasi tersebut. Hal ini berarti bahwa atribut profesional diciptakan sehingga layak diperlakukan sebagai suatu profesi.
4. Profesionalisme kemandirian
Kebutuhan untuk mandiri merupakan suatu pandangan seorang professional auditor yang harus mampu membuat keputusan sendiri dalam penentuan tingkat materialitas tanpa tekanan pihak lain. Adanya intervensi yang datang dari luar dianggap sebagai hambatan yang dapat mengganggu otonomi profesional. Banyak orang menginginkan pekerjaan yang memberikan hak bagi mereka dan hak istimewa untuk membuat keputusan-keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Kemandirian akan timbul melalui kebebasan yang diperoleh. Dalam pekerjaan yang terstruktur dan dikendalikan oleh manajemen secara ketat, akan sulit menciptakan tugas yang menimbulkan rasa kemandirian dalam tugas.
5. Profesionalisme keyakinan terhadap peraturan profesi.
Sikap ini adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang dan berhak untuk menilai pekerjaan profesional adalah sesama profesi, bukan orang yang diluar lingkungan dan tidak mempunyai kompeten dalam bidang ilmu profesi mereka.
Auditor harus selalu meningkatkan profesionalisme sehingga mereka accountablebaik terhadap orang lain ataupun diri sendiri. Oleh karena itu pendidikan profesionalisme berkelanjutan mutlak diperlukan baik menyangkut komputerisasi data kompleksitas transaksi terbaru dibidang audit maupun perubahan dari bidang keuangan yang menyangkut pengukuran nilai mata uang.
Pedoman Auditor untuk Berperilaku Profesional
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berwenang menetapkan standar (pedoman) dan aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota termasuk setiap kantor akuntan publik lain yang beroperasi sebagai auditor independen. Persyaratan- persyaratan ini dirumuskan oleh komite-komite yang dibentuk oleh IAPI. Pedoman-pedoman yang bisa menjadi pijakan seorang auditor untuk berperilaku profesionalisme (IAPI, 2007) diantaranya adalah:
1. Standar Auditing