Di samping pembagian di atas, 'Urf  dibagi pula kepada dua macam.
- Adat kebiasaan yang benar, yaitu suatu hal yang baik yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat, namun tidak sampai menghalalkan yang haram dan tidak pula sebaliknya.
- Adat kebiasaan yang fasid (tidak benar), yaitu suatu yang menjadi adat kebiasaan yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah. Abdul Karim Zaidan menyebutkan beberapa persyaratan bagi 'urf yang bisa dijadikan landasan hukum yaitu:
- shahih, dalam arti tidak bertentangan dengan ajaran al-Quran dan Sunnah Rasulullah.
- 'urf itu harus bersifat umum, dalam arti minimal telah menjadi kebiasaan mayoritas penduduk negeri itu.
- 'urf itu harus sudah ada ketika sudah terjadinya suatu peristiwa yang akan dilandaskan kepada 'urf itu.
Tidak ada ketegasan dari pihak-pihak terkait yang berlainan dengan kehendak 'urf  tersebut. Allah subhanahu wata'ala berfirman di dalam al-Quran
Â
Artinya:
Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.
Dalam hal ini ulama fiqh juga mengatakan sebagai berikut :
- Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum.
- Menentukan dengan dasar 'urf seperti menentukan dengan berdasarkan nash.
- Diambil mudharat yang lebih ringan di antara dua mudharat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!