Yang dimaksud zina mata dengan penglihatan itu beragam, seperti melihat kepada objeknya langsung atau wanita langsung, atau melalui foto dan vidio. Ada ulama yang berpendapat bahwa melihat foto atau pantulan bayangan dari zinah mata itu tidak haram. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Kitab I'anah at Thalibin: "Tidak diharamkan seorang laki-laki melihat wanita melalui media semacam cermin atau air. Karena dia tidak melihat wanita itu secara langsung, tapi sekadar melihat pantulan atau bayangannya." (I'anah, Vol 3, 301)Â
Yang dimaksud ulama tersebut ialah jika melihat tidak disengaja atau tidak sampai menimbulkan syahwat.
Sementara ada ulama lain mengukur syahwat itu Sementara yang dimaksud dengan syahwat adalah sebagaimana dijelaskan Imam al-Qurthuby: "Syahwat adalah sesuatu yang disukai, diinginkan, dianggap cocok, dan tidak dapat diantisipasi oleh seseorang." (Tafsir al-Qurthuby, Jilid 11, hal. 125)
Ulama lain, Ibnu Abidin, memberikan standar atau ukuran syahwat tersebut. Dia menjelaskan: "Standar dalam menilai syahwat sebab sentuhan atau pandangan adalah bergerak/bereaksinya alat kelamin, atau "bertambah bergerak" jika sejak awal sudah ada reaksi. Pendapat ini difatwakan (oleh ulama Madzhab Hanafi, pen)." (Hasyiyah Ibn 'Abidin, Jilid 3, hal. 380)Â
Selain ulama-ulama klasik terdahulu, fuqaha juga bisa dikatakan sebagai ulil amri. Ulil amri itu seperti pemimpin yang sedang berkuasa.Â
Contohnya, pemimpin daerah Gorontalo atau bisa di sebut gubernur. Sebagaimana di dalam al-Qur'an perintah menaati ulil amri sama dengan menaati perintah Allah dalam Q.S An-nisa(4): 59
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.Â
Jadi, Peraturan daerah yang dibuat oleh pemimpin harus dipatuhi. Perda Gorontalo bertransformasi dari hukum islam menjadi hukum posiitf yang diberlakukan dalam ranah nasional.Â
CitationsÂ
Perda Gorontalo.Â
Suntana, Ija. Politik hukum islam. Bandung: Pustaka setia. 2015.Â