Mohon tunggu...
Nurul fatimah
Nurul fatimah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Dengan menulis kita bisa mengabadikan semua waktu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Analisis Perda Gorontalo No 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat Bab Pornografi dan Pornoaksi menurut Perspektif Al-Quran, Hadits, dan Fuqaha

6 Mei 2020   12:45 Diperbarui: 6 Mei 2020   12:46 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Yang dimaksud zina mata dengan penglihatan itu beragam, seperti melihat kepada objeknya langsung atau wanita langsung, atau melalui foto dan vidio. Ada ulama yang berpendapat bahwa melihat foto atau pantulan bayangan dari zinah mata itu tidak haram. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Kitab I'anah at Thalibin: "Tidak diharamkan seorang laki-laki melihat wanita melalui media semacam cermin atau air. Karena dia tidak melihat wanita itu secara langsung, tapi sekadar melihat pantulan atau bayangannya." (I'anah, Vol 3, 301) 

Yang dimaksud ulama tersebut ialah jika melihat tidak disengaja atau tidak sampai menimbulkan syahwat.

Sementara ada ulama lain mengukur syahwat itu Sementara yang dimaksud dengan syahwat adalah sebagaimana dijelaskan Imam al-Qurthuby: "Syahwat adalah sesuatu yang disukai, diinginkan, dianggap cocok, dan tidak dapat diantisipasi oleh seseorang." (Tafsir al-Qurthuby, Jilid 11, hal. 125)

Ulama lain, Ibnu Abidin, memberikan standar atau ukuran syahwat tersebut. Dia menjelaskan: "Standar dalam menilai syahwat sebab sentuhan atau pandangan adalah bergerak/bereaksinya alat kelamin, atau "bertambah bergerak" jika sejak awal sudah ada reaksi. Pendapat ini difatwakan (oleh ulama Madzhab Hanafi, pen)." (Hasyiyah Ibn 'Abidin, Jilid 3, hal. 380) 

Selain ulama-ulama klasik terdahulu, fuqaha juga bisa dikatakan sebagai ulil amri. Ulil amri itu seperti pemimpin yang sedang berkuasa. 

Contohnya, pemimpin daerah Gorontalo atau bisa di sebut gubernur. Sebagaimana di dalam al-Qur'an perintah menaati ulil amri sama dengan menaati perintah Allah dalam Q.S An-nisa(4): 59

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. 

Jadi, Peraturan daerah yang dibuat oleh pemimpin harus dipatuhi. Perda Gorontalo bertransformasi dari hukum islam menjadi hukum posiitf yang diberlakukan dalam ranah nasional. 

Citations 

Perda Gorontalo. 

Suntana, Ija. Politik hukum islam. Bandung: Pustaka setia. 2015. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun