Mohon tunggu...
Nurul Qomariah
Nurul Qomariah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba dalam Bank Konvensional dan Bagi Hasil dalam Bank Syariah

6 Maret 2018   15:28 Diperbarui: 6 Maret 2018   15:37 7107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pengertian Riba

Riba menurut bahasa berarti lebih (bertambah). Adapun menurut syara' berarti akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara', atau terlambat menerimanya.

Sedangkan menurut pandangan Kristen, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan.

Pandangan Para Pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan. Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.

B. Macam-macam Riba

1. Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis denan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.

2. Riba Nasi'ah

Riba Nasi'ah adalah jual beli barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak, dengan pembayaran diakhirkan.

C. Beberapa Alasan Dilarangnya Riba

1. Riba secara tegas dilarang dalam Al-qur'an.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun