Berdasarkan laman resmi Kementerian Kominfo, setiap perangkat STB yang beredar, dirakit, dan digunakan di Indonesia, wajib mematuhi persyaratan teknis berdasarkan perundang-undangan. Ini diatur dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, tentang Persyaratan Teknis Alat dan atau perangkat telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio siaran. Â
PEMBERLAKUAN TV DIGITALÂ
TV digital akan dilakukan di semua wilayah Indonesia pada tanggal 2 November 2022.
Perubahan televisi digital ini sangat perlu. Karena, siaran menggunakan sistem digital memiliki ketahanan terhadap gangguan dan mudah untuk diperbaiki kode digitalnya melalui kode koreksi eror. Akibatnya adalah kualitas gambar dan suara yang jauh lebih akurat dan beresolusi tinggi dibandingkan siaran televisi analog.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN TV DIGITAL
Kelebihan Siaran televisi digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa/penonton jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik). Jadi, pemirsa akan mendapatkan siaran yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
Kekurangan siaran TV digital adalah terlalu mahal bagi kalangan bawah/menengah mengakibatkan tidak semua orang bisa beralih dari TV analog ke TV digital, terlalu modern dan canggih sehingga diperlukannya perangkat tambahan, seperti Set Top Box (STB)
TANTANGAN MIGRASI TV DIGITAL
Tentunya, kita semua tahu bawa tantangan yang ada dalam Migrasi TV digital juga pasti ada, Â kita akan membahasnya satu persatu, yaitu sebagai berikut :
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran televisi analog dan beralih ke TV digital tahun ini. Semua siaran TV analog akan dihentikan semuanya pada tanggal 2 November 2022.
- Seluruh masyarakat harus menyiapkan TV yang sudah mendukung siaran digital atau TV analog dengan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa mengakses siaran digital. STB berfungsi untuk mengkonversi sinyal digital jadi gambar dan suara yang bisa tayang di TV analog biasa.
Kendala yang masih dihadapi dalam merealisasikan migrasi tersebut adalah terkait payung hukum.
Menurut Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Mastel) Sigit Puspito Wigati Jarot, proses migrasi TV analog ke digital ini akan berdampak pada penurunan jumlah penonton atau pemirsa TV.