Empat hal ini saja yang saya soroti dan saya hubungkan dengan tugas fungsi BNN yaitu 4 Pilar P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) antara lain:
1. Pencegahan : sosialisasi tentang bahaya narkoba (memutus demand/permintaan).Â
2. Pemberdayaan Masyarakat : memberdayakan masyarakat agar kebal narkoba (memutus demand/permintaan)Â
3. Pemberantasan : Memberantas peredaran narkoba (memutus supply/ penawaran)
4. Rehabilitasi : Memulihkan yang terlanjur kecanduan (memutus demand)
Prevalensi Narkoba yang Tidak Kunjung Menurun, Apakah Karena BNN Kurang Terobosan atau Kurang Anggaran?
Menurut saya pemikiran agak naif jika peredaran narkoba tidak turun atau malah naik hanya karena BNN kurang terobosan atau secara sarkastik adalah salah BNN. Karena ada masalah yang lebih besar yang perlu dituntaskan oleh sistem yang lebih kuat dari sebuah instansi BNN. Seperti masalah ketenagakerjaan, life style, dan yang terpenting adalah budaya. Mari  kita kupas sebagian kecil dari itu semua yang diambil dari pernyataan Komisi III di atas:
1. Sebagian tempat di Indonesia ternyata lebih banyak pengedarnya dari konsumennya
Ini mengingatkan saya pada  fakta Ojek Online (Ojol) saat ini, bahwa pengemudi lebih banyak daripada penumpangnya. Supply (penawaran) lebih tinggi daripada demand (perimintaan).Â
 Sama halnya pada sejarah tahun 1998 narkoba di Indonesia, kenapa pada saat itu peredaran narkoba tiba-tiba tinggi? Karena kejatuhan ekonomi besar-besaran yang membuat banyak usaha bangkrut dan banyak orang kehilangan pekerjaan formal.Â
Sedikit mirip terjadi saat pandemi covid, ketika seseorang tidak punya pekerjaan, maka tidak berpenghasilan, padahal dia butuh makan atau ada orang yang perlu dia beri makan. Menjadi pengedar narkoba adalah pekerjaan alternatif bertahan hidup selain pekerjaan haram lainnya