Bank Sentral 4.0 merupakan salah satu strategi untuk mendorong inovasi ekonomi dan keuangan digital dari Bank Indonesia, demi memperkuat daya saing dan kepentingan nasional serta memperkecil kesenjangan masyarakat. BI juga memberikan dukungan dalam integrasi ekonomi dan keuangan secara nasional yang telah menyusun arah kebijakan Sistem Pembayaran Indonesia. Telah meluncurkan Sistem Pembayaran Indonesia 2025 : " Menavigasi Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital.
Pada dasarnya Bank Sentral dibuat karena menyikapi menurunnya globalisasi dan meningkatnya digitalisasi. Ekonomi dan keuangan digital yang berkembang pesat dalam berbagai bentuk layanan keuangan baik fintech maupun layanan keuangan digital unbandling di luar bank.
KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN
Sistem pembayaran adalah sistem pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lainnya yang mana sistem pembayaran ini merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sistem keuangan maupun perbankan suatu negara. Keberhasilan sistem pembayaran ini bisa mempengaruhi perkembangan sistem keuangan dan perbankan dari negara tersebut. Dan sebaliknya jika mengalami kegagalan akan mengalami ketidakstabilian ekonomi secara menyeluruh.
Pengaturan dan prinsip dari sistem pembayaran ini umumnya dilakukan oleh Bank Sentral, yang berarti bank sentral merupakan lembaga yang mengatur dan menjamin keamanan sistem pembayaran di Indonesia.
KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan moneter adalah kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dalam bentuk pengendalian besarnya moneter untuk bisa mencapai perkembangan kegiatan ekonomi yang diinginkan. Upaya dari kebijakan moneter sendiri adalah untuk stabilitas ekonomi makro yang dicerminkan oleh
-Stabilitas harga (rendahnya laju inflasi)
-Membaiknya perkembangan output rill (pertumbuhan ekonomi)
-Luasnya lapang kerja atau kesempatan kerja yang tersedia
Dalam KL (kajian literatur) kebijakan moneter dikenal menjadi dua jenis, yaitu: