Manusia manapun bebas bermimpi setinggi-tingginya. Mimpi tersebut merupakan salah satu dari Hak Asasi Manusia. UU No.39 Tahun1999 dalam pasal 13 menjelaskan: "Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia."
Kejar terus mimpimu, jangan biarkan stigma menghempaskanmu muda-mudi Indonesia. Walau dunia tak seindah surga, tapi cinta kita di dunia, selamanya. Maka bebaskan lah mimpimu di angkasa wahai muda-mudi Indonesia. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H