Apa itu pembunuhan berencana?
Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.
Dimana pembunuhan berencana diatur dalam hukum positif Indonesia?
Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Sedangkan tindak pidana pembunuhan biasa diatur dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi:
"barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Disclaimer!!
KUHP yang baru telah diundangkan pada 2 januari 2023 lalu oleh pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly menyatakan, KUHP yang disahkan akan berlaku efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan. Sehingga KUHP yang baru berlaku efektif digunakan oleh aparat penegak hukum pada tahun 2026 mendatang.
Apa perbedaan pembunuhan dengan pembunuhan berencana Perbedaan antara pembunuhan dengan pembunuhan berencana, yaitu:
Pertama, terletak pada pembunuhan yang dilakukan. Jika pelaksanaan pembunuhan dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedangkan pembunuhan berencana pelaksanaan itu ditangguhkan setelah niat itu timbul untuk mengatur rencana bagaimana pembunuhan tersebut akan dilaksanakan, kemudian jarak waktu antara timbulnya niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan itu masih demikian luang, sehingga pelaku masih dapat berfikir apakah pembunuhan itu diteruskan atau dibatalkan, atau pula merencanakan dengan cara bagaimana ia melakukan pembunuhan itu.
Kedua, terletak pada ancaman pidananya. Pembunuhan berencana diancam pidana mati atau penjara seumur hidup sedangkan pembunuhan biasa diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Pembunuhan berencana sebenarnya suatu pembunuhan biasa seperti yang terdapat dalam Pasal 338 KUHP, namun yang membedakannya adalah adanya rencana atau niat terlebih dahulu (voorbedachte rade).
Apa saja unsur-unsur pembunuhan berencana?
1. Unsur Subyektif:
  a. Dengan Sengaja.
  b. Dengan Rencana Terlebih Dahulu.
2. Unsur Obyektif:
  a. Perbuatan: Menghilangkan Nyawa.
  b. Obyeknya: Nyawa Orang Lain.
Bagaimana penegakan hukumnya?
Dalam menentukan apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa, para penegak hukum akan melihat apakah ada niat dalam perencanaan pembunuhan dengan perbuatan membunuhnya terdapat jeda di antaranya untuk memikirkan, misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan. Membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan berencana (340 KUHP), dapat dilihat: jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana direncanakan, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat (mens rea), kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si Pelaku dapat berpikir dengan tenang.
Bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan?
Membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan berencana (340 KUHP), dapat dilihat: Jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana direncanakan, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat (mens rea), kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si pelaku dapat berpikir dengan tenang.
REFERENSI
- Fuad Brylian Yanri. (2017). PEMBUNUHAN BERENCANA. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dan 340
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H