Bagaimana penegakan hukumnya?
Dalam menentukan apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa, para penegak hukum akan melihat apakah ada niat dalam perencanaan pembunuhan dengan perbuatan membunuhnya terdapat jeda di antaranya untuk memikirkan, misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan. Membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan berencana (340 KUHP), dapat dilihat: jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana direncanakan, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat (mens rea), kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si Pelaku dapat berpikir dengan tenang.
Bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan?
Membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan berencana (340 KUHP), dapat dilihat: Jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana direncanakan, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat (mens rea), kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si pelaku dapat berpikir dengan tenang.
REFERENSI
- Fuad Brylian Yanri. (2017). PEMBUNUHAN BERENCANA. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dan 340
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H