Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Operator - Humas Rutan pelaihari

Jurnalis | Fotographer | Editor | Media Social Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mari Mengenal Apa Itu Pembunuhan Rencana

21 Januari 2023   10:18 Diperbarui: 21 Januari 2023   10:34 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MENGENAL APA ITU PEMBUNUHAN BERENCANA

Bagaimana penegakan hukumnya?
Dalam menentukan apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa, para penegak hukum akan melihat apakah ada niat dalam perencanaan pembunuhan dengan perbuatan membunuhnya terdapat jeda di antaranya untuk memikirkan, misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan. Membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan berencana (340 KUHP), dapat dilihat: jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana direncanakan, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat (mens rea), kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si Pelaku dapat berpikir dengan tenang.

Bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan?
Membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan berencana (340 KUHP), dapat dilihat: Jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana direncanakan, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat (mens rea), kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si pelaku dapat berpikir dengan tenang.

REFERENSI
- Fuad Brylian Yanri. (2017). PEMBUNUHAN BERENCANA. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dan 340
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun